Selingkuhi Isteri Bawahan, Perwira Polda Riau Terancam Dipecat

Inspektur Pengawasan Daerah Polda Riau Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah geram dan minta kasus perselingkuhan ini segera dituntaskan.

oleh M Syukur diperbarui 28 Jan 2015, 00:49 WIB
Sejumlah polisi membentuk barikade kanan kiri dan tepat di depan pintu Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau segera menggelar sidang kode etik dengan terperiksa atau tersangka Kepala Bagian Pembinaan Karir (Binkar) Polda Riau AKBP DN. Perwira menengah ini terancam hukuman PTDH atau dipecat secara tidak hormat.

Perwira menengah ini ketangkap basah menyimpan perempuan yang bukan isterinya saat malam Tahun Baru 2015. Belakangan diketahui perempuan yang diselingkuhinya itu merupakan isteri anggota polisi, yang juga bertugas di Polresta Pekanbaru.

Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso mengatakan, berkas AKBP DN sudah dinyatakan lengkap. "Memang benar. Sebelum itu, berkasnya akan diserahkan ke Bidang Hukum Polda Riau untuk pertimbangan," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2015).

Setelah mendapat pertimbangan hukum, kata Budi, pihaknya segera menjadwalkan sidang AKBP DN. "Kalau masih ada pertimbangan yang kurang, akan dimasukkan lagi ke berkasnya. Yang jelas pasti disidang," tegas Budi.

Terpisah, Kasubbid Provost Bid Propam Polda Riau Kompol P Zalukhu menyebutkan, sidang kode etik merupakan jalan terakhir setelah oknum polisi yang bermasalah tidak bisa diberi hukuman disiplin.

"Biasanya, hukuman tertinggi dari sidang kode etik adalah pecat tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman minimalnya adalah permintaan maaf," sebut Zalukhu ketika ditemui di ruangannya.

Kasus ini menjadi atensi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Riau Kombes Pol Achmad Nurda Alamsyah. Ia sempat berang mengetahui ada pejabat utama Polda Riau yang menyelingkuhi isteri sesama polisi dan meminta segera dituntaskan.

"Kasus ini harus diselesaikan. Oknum yang terlibat masalah hukum, apalagi berselingkuh akan kita kandangkan. Akan diproses sesuai aturan berlaku," tegas Nurda.

Selama memproses kasus ini, Bid Propam Polda Riau sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk terlapor AKBP DN. Penyidik juga memeriksa selingkuhannya berinisial RT.

AKBP DN tertangkap basah sedang menyimpan selingkuhannya, yang merupakan isteri anggota Polresta Pekanbaru, di Vila Mega Asri Sail, Riau.

Temuan adanya RT di rumah kontrakan DN itu, didapati anggota Propam Polda Riau saat datang ke rumah tersebut pada malam pergantian tahun 2015 lalu. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya