Situs Jual Beli Online Bakal Jadi Sasaran Pajak Berikutnya

Saat ini situs jual beli online tersebut sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak untuk dikenakan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jan 2015, 09:46 WIB
Screenshot tampilan situs Olx.co.id

Liputan6.com, Jakarta - Menjamurnya situs jual beli online atau e-commerce di Indonesia dinilai potensial untuk membantu mendorong penerimaan pajak.

Oleh sebab itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo mengeluarkan gagasan untuk menarik pajak dari transaksi online tersebut.

Menurutnya, saat ini situs jual beli online tersebut sudah mampu meraup untung yang banyak sehingga sudah layak untuk dikenakan pajak.

"Mereka itu sangat kaya sebagai pedagang di situs online. Nanti kami akan atur supaya situs-situs online tersebut dikenakan pajak perorangan. Biar nggak sembarangan berjualan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Untuk itu, Mardiasmo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) guna merealisasikan hal tersebut.

"Kami akan membuat kerjasama dengan Kominfo. Nanti pedagang-pedagang online yang banyak itu akan kita kenai pajak. Saya rasa, pak menteri Kominfo akan setuju," katanya.

Menurut dia, pengenaan pajak bagi bisnis online ini sudah dilakukan oleh negara-negara lain. Bahkan Indonesia termasuk yang terlambat soal penerapan kebijakan tersebut.

"Misalnya di India. Dia sudah mengenakan wajib pajak untuk para pedagang online. Sedangkan di Indonesia belum," tandas dia. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya