Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang menimpa calon kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. Sejak Senin, 19 Januari 2015 hingga saat ini, total 9 saksi sudah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK.
Tapi di antara jumlah itu, baru 1 orang saksi yang memenuhi panggilan KPK. Selebihnya tidak datang, dengan alasan dan ada juga yang tidak memberikan keterangan apapun soal ketidakhadirannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerjasama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Sebagian besar saksi yang akan diperiksa merupakan anggota Polri. Namun, kata Bambang, ini tidak terkait sama sekali dengan institusi penegak hukum tersebut. Sebab, Budi melakukan tindak pidana untuk kepentingan sendiri. Bukan untuk kepentingan lembaga Polri.
"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya nggak ada," ucap Bambang.
Dia menambahkan, tidak ada alasan seorang saksi untuk kasus Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum. Apalagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum, saya percaya kok sama presiden," pungkas Bambang.
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Dia datang ke KPK pada Senin 19 Januari 2015. Saksi lain, Andoyono, beralasan tidak bisa ke KPK karena ada kecelakaan. Sementara Irjen (Purn) tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Saksi lainnya mangkir.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Budi Gunawan. Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Sun/Yus)
KPK Ambil Langkah Jika Saksi Kasus Budi Gunawan Terus Mangkir
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyelidikan kasus Budi Gunawan tidak terkait institusi.
diperbarui 28 Jan 2015, 11:31 WIBKPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebiasaan yang Bisa Membantu Meningkatkan Kebahagiaan dan Mengurangi Stres
Mengenal Tanda Pria yang Mencintai dengan Tulus, Ini Cara Mudah Memastikannya
Apa Itu Malam Satu Suro: Tradisi dan Makna di Balik Perayaan Tahun Baru Jawa
Jadi Andalan Transisi Energi, PLN Jaga Pasokan Bahan Baku Biomassa
Tim Hukum PDIP Sebut Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025
Sempat Dipergoki Istri Perkosa Anak Tiri, Pria 50 Tahun di Lampung Tengah Dicokok Polisi
IBL 2025 Dimulai 11 Januari, Persaingan Makin Seru dengan 11 Pemain Heritage/Naturalisasi
Resep Tongkol Bumbu Kuning yang Lezat, Cocok untuk Makan Siang
VIDEO: Aksi Heroik Pemobil Kejar dan Tangkap Remaja Pelaku Kreak di Ambarawa
Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
Startup Fintech Ini Himpun Pendanaan Utang USD 60 Juta
Cara Hilangkan Rasa Pahit Sawi dengan Teknik Memasak yang Tepat