Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Indonesia tampaknya belum memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya setelah memasuki masa pensiun.
Pakar Jaminan Sosial, Bambang Purwoko mengatakan dari 200 ribu perusahaan yang ada di dalam negeri, hanya sekitar 200 perusahaan saja yang mempunyai program jaminan pensiun bagi para pekerjanya.
Advertisement
"Dari jumlah perusahaan yang sekitar 200 ribuan, atau kalau dari data Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 183 ribu perusahan, itu yang sudah punya pensiun sendiri dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) itu sekitar 200 perusahaan," ujar Bambang di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Sedangkan sisanya, masih belum mempunyai program pensiun bagi para pekerjanya, meskipun sudah pekerja tersebut telah bekerjanya puluhan tahun.
"Jadi masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menyelenggarakan pensiun," lanjutnya.
Menurut Bambang, hal ini telah menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan bahwa perusahaan harus memberikan penghidupan yang layak bagi para pekerja dan keluarga pekerja, termasuk jaminan pensiun.
"Padahal jaminan pensiun itu diamanatkan dalam UU SJSN, bahwa dalam pasal 2 menyatakan bahwa jaminan SJSN harus memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya," tandasnya. (Dny/Ahm)