Liputan6.com, Jakarta - Dalam rancangan peraturan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat 2015 ada aturan anggota dewan dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan kegiatan seni lain yang besifat komersil. Peraturan itu kemudian menimbulkan pro dan kontra.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang menjelaskan, anggota dewan tetap dibolehkan melakukan kegiatan keartisan namun dengan beberapa syarat.
"Maksudnya bukan dilarang sama sekali. Tapi sepanjang dia tidak merugikan marwah DPR ini, silakan. Sepanjang tidak mangkir dari kehadiran (rapat), silakan. Karena ini hak prerogatif," jelas dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ia mengatakan, seorang artis yang menjadi anggota dewan tentu sudah memiliki tanggung jawab berbeda sebagai wakil rakyat. Bahkan di luar kerja legislatif, artis yang menjalankan aktivitas seni misalnya film, statusnya sebagai anggota DPR tetap melekat. Maka, mereka harus berhati-hati dalam berkegiatan dalam dunia seni.
"Jangan sampai tindakan dia sebagai seorang artis dikaitkan dengan DPR. Itu yang kita batasi. Itu yang kita hindari. Jadi bukan maksud mengecilkan dunia keartisan," tutur Junimart.
Politisi PDIP ini sebenarnya cukup menyayangkan keputusan dalam paripurna kemarin yang langsung menyerahkan rancangan kode etik kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Seharusnya, menurut dia, lebih dulu dibuka forum tanya jawab, didiskusikan secara langsung agar tak timbul salah tafsir.
"Harusnya dibuka ruang tanya jawab dari pasal-pasal itu dalam paripurna kemarin. Jangan langsung ditafsirkan. Anggota DPR tidak boleh main sinetron atau urusan komersial, maksudnya sepanjang tidak mengganggu dan tidak menyinggung kehormatan di DPR, kenapa tidak?" jelas dia.
Pada Selasa 27 Januari 2015, Mahkamah Kehormatan Dewan memaparkan rancangan kode etik DPR dalam rapat paripurna. Rancangan Kode Etik itu mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (Pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, dan hubungan konstituen.
Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, hubungan dengan wartawan, dengan staf, dan etika persidangan. (Ado/Yus)
Anggota DPR Tak Dilarang Jadi Artis Tapi Ada Syaratnya
Bahkan di luar kerja legislatif, artis yang menjalankan aktivitas seni misalnya film, statusnya sebagai anggota DPR tetap melekat.
diperbarui 28 Jan 2015, 18:05 WIBAnang Hermansyah, anggota DPR yang juga penyanyi dan produser musik. (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Supermoon Adalah Fenomena Langit yang Menakjubkan, Ketahui Penyebab dan Karakteristiknya
Jelang Debat Terakhir Pilgub Jakarta, Pramono: Saya Ingin Rasional
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Francesco Bagnaia Rebut Pole, Jorge Martin Start Baris Kedua
Menepis Stigma Kudus Sarang Teroris
Wapres Gibran Rakabuming Jenguk Bayi Bernama Gibran yang Lahir di Pos Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Kemenhub Tak Bisa Pastikan Kapan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun
200 Nama Bayi Perempuan Islam dalam Al-Qur’an dan Artinya, Bisa Jadi Referensi
Prabowo Tegaskan APEC Harus Jadi Jembatan Ketahanan, Inovasi, dan Inklusi
Penembakan Misterius Pesawat Southwest Airlines di AS, Siapa Dalangnya?
Momen Akrab Prabowo dengan Joe Biden hingga Xi Jinping Saat Gala Dinner KTT APEC di Peru
Tren Waralaba Makanan dan Minuman Kian Menggeliat, Ini Buktinya
Tersangka Pembunuh Adik Kandung dan Keponakannya di Surabaya Terancam Hukuman Mati