Liputan6.com, Tegal - Seorang bocah perempuan di Desa Kaligayam, Tegal, Jawa Tengah, memiliki kebiasaan tak wajar dan cenderung berbahaya. Bocah 10 tahun itu mempunyai kebiasaan menghirup bau bensin yang sangat tajam. Bahkan ia tak pernah lepas dari jerigen bensin jika berada di rumah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (28/1/2015), jika tak ada jerigen, bocah yang kini duduk di bangku kelas 3 SD itu kerap menghirup bensin langsung dari tangki sepeda motor.
Tak hanya itu, sang bocah bahkan dapat menghabiskan 2 bungkus rokok dalam sehari. Orangtuanya mengaku kewalahan mengatasi kebiasaan buruk anaknya. Karena setiap kali dilarang, bocah perempuan itu selalu mengamuk.
Sang ibu mengaku was-was dengan kebiasaan buruk anaknya karena bisa mengganggu kesehatan si bocah. Namun orangtuanya tidak tahu bagaimana harus menghentikan kebiasaan buruk sang buah hati tersebut. (Nfs)
Bocah di Tegal Hobi Menghirup Bensin dan Merokok
Bocah perempuan berusia 10 tahun di Tegal punya kebiasaan menghirup bau bensin dan merokok.
diperbarui 28 Jan 2015, 18:49 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tim Pemenangan Paslon Atang-Annida Kerahkan Saksi Berlapis di TPS Kota Bogor untuk Cegah Kecurangan
OPINI: Inovasi AI Harus Melibatkan Prinsip Etika, Transparansi, hingga Tata Kelola yang Baik
Hati-Hati.. Begini Cara Mengusap Kepala yang Benar agar Wudhu Sah
D'Masiv Janji Tampil Spesial di Malam Tahun Baru 2025, Lagunya Tak Akan Sama dengan Show Regular
OTT Gubernur Bengkulu, Politikus Golkar: KPK Jangan Jadi Alat Politik Jelang Pilkada
Hizbullah Luncurkan Roket dan Rudal ke Israel, Begini Kondisi Kota Tel Aviv
Tips Agar Kue Putu Ayu Mengembang Sempurna dan Lembut
BSI Sabet Penghargaan Indonesia Most Trusted Companies, Dinilai Jaga Tata Kelola GCG dengan Baik
Sanksi Serangan Fajar di Pilkada 2024, Pemberi dan Penerima Bisa Disanksi Pidana
Cara Buat Bolu Pisang Kukus: Panduan Lengkap untuk Pemula
Incar Dana Segar dari IPO, Ini Kata Bos MR DIY
Apa itu Serangan Fajar? Pemberian Uang atau Barang Jelang Pilkada 2024 Konon Hukumnya Haram dalam Islam