Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan tak main-main untuk membatasi peredaran minuman beralkohol. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri yang melarang penjualan minuman alkohol 5 persen di minimarket.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel bahkan menyatakan akan mencabut izin usaha jika mini market tertangkap tangan masih membandel.
"Paling jelek saya minta pemerintah daerah mencabut izin mini market yang jual. Terlebih banyak ritel yang belum berizin," kata dia di kantornya, di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Advertisement
Lebih lanjut, ketentuan tersebut benar-benar dalam tiga bulan ke depan. Rachmat mengatakan supaya ketentuan tersebut berjalan dengan baik, akan melakukan koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda).
"Izin mini market itu ada di Pemda. Saya akan koordinasi dengan Pemda untuk melihat izin dari minimarket," ujar Rachmat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan mengapresiasi langkah Rachmat. Dengan peraturan tersebut, berarti pemerintah mendorong generasi Indonesia yang lebih baik.
"Fokusnya sama pada pencegahan, bila dilakukan sama-sama menginginkan sehat fisik, moral sama-sama kita kerjakan demi kemajuan bangsa kita," tandas Anies. (Amd/Ahm)