Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening mencurigakan yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.
Namun, ketiga saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya tersebut yaitu mantan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polri bernama Triyono, dan seorang selaku pihak swasta, Liliek Hartati, sama seperti saksi sebelumnya, tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.
"Mereka tidak ada yang hadir. Tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).
Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi yang tidak memenuhi panggilan. Padahal, KPK sudah melayangkan panggilan untuk 10 saksi dan hanya Irjen Purn Sathrya Sitepu yang hadir. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerja sama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 28 Januari 2015.
Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mvi/Yus)
Saksi Kasus Budi Gunawan Kembali Tidak Penuhi Panggilan KPK
Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi kasus Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan.
diperbarui 28 Jan 2015, 19:42 WIBPong Harjatmo, membentangkan spanduk di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/1/2015). Pong Harjatmo menyerukan agar KPK - Polri kompak untuk memberantas korupsi yang merugikan rakyat Indonesia. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BTN Fund Jadi Andalan Investasi Startup Baru Indonesia
To Be Apa Saja: Penggunaan dan Fungsinya dalam Bahasa Inggris
Mengapa Donald Trump Ingin Kuasai Greenland? Ternyata Karena Alasan Ini
7 Resep Bakwan Jagung Simple yang Renyah dan Gurih untuk Camilan Sehari-hari
Ombudsman RI Usut Penerbitan SHM di Kasus Pagar Laut Pesisir Tangerang
Kronologi Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo Dilaporkan Polisi, Buntut Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun
Warna Abu-Abu Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Outfit
Mobil Ditemukan Setelah Hilang 7 Tahun, Pemiliknya Menangis Haru
Apa Itu Informasi: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui
Rencana Donald Trump Deklarasi Darurat Nasional Bikin Rupiah Makin Lesu terhadap Dolar AS
Mengenal Ciri-ciri Kaktus: Tanaman Unik yang Tahan Kekeringan
Caption Prewedding Lucu yang Bikin Ngakak, Meriahkan Momen Spesial