Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening mencurigakan yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.
Namun, ketiga saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya tersebut yaitu mantan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polri bernama Triyono, dan seorang selaku pihak swasta, Liliek Hartati, sama seperti saksi sebelumnya, tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.
"Mereka tidak ada yang hadir. Tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).
Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi yang tidak memenuhi panggilan. Padahal, KPK sudah melayangkan panggilan untuk 10 saksi dan hanya Irjen Purn Sathrya Sitepu yang hadir. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerja sama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 28 Januari 2015.
Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mvi/Yus)
Saksi Kasus Budi Gunawan Kembali Tidak Penuhi Panggilan KPK
Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi kasus Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan.
diperbarui 28 Jan 2015, 19:42 WIBPong Harjatmo, membentangkan spanduk di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/1/2015). Pong Harjatmo menyerukan agar KPK - Polri kompak untuk memberantas korupsi yang merugikan rakyat Indonesia. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste, Dorong Pertumbuhan Inklusi Keuangan Keuangan di Kawasan Asia Tenggara
3 Tanda Jiwamu Lelah Mengarah Depresi, Jangan Diabaikan
Membedah Tarik Ulur Penerapan PPN 12% per 1 Januari 2025
Hasil Survei Terbaru, 20 Persen Air Keran di Jepang Tercemar Bahan Kimia Berbahaya
Suzuki Luncurkan Varian Eksklusif Jimny Arctic 2024, Berapa Harganya?
Kumpulan Kabar Viral Terkait Pencoblosan Pilkada, Simak Faktanya
Refleksi HUT ke-351 Kabupaten Gorontalo, Pendidikan dan Kemiskinan Jadi Sorotan
Bimtek dan Outbound Team Building DPMPTSP Sulbar Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester City, Minggu 1 Desember 2024 Pukul 23.00 WIB di Vidio
Efek Rumah Kaca Ungkap Pentingnya Musisi Indonesia Bersatu Suarakan Isu Krisis Iklim Lewat Musik, Berbuah Album sonic/panic Vol. 2
Kisah Inspiratif Muhammad Dadun, dari Warnet Kecil hingga jadi Raja Top-Up Game Online Terbesar Indonesia
Mulai Dikenal Dunia, Golden Visa Indonesia jadi Pembahasan dalam 18th Global Citizenship Conference di Singapura