Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan penambahan keuntungan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp 50 per liter di Jawa.
Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 191 Tahun 2014 telah menetapkan keuntungan badan usaha minimal 5 persen dan maksimal 10 persen. Sementara saat ini keuntungan penjualan premium masih di bawah 5 persen.
Advertisement
"Jamali saya pribadi sudah tidak masuk BBM penugasan, harusnya naikin sedikit supaya naik 5 persen," kata Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ahmad mengungkapkan, jika keuntungan premium dinaikkan 5 persen atau Rp 50 per liter, akan dibebankan ke harga jual, sehingga harga premium untuk wilayah Jawa menjadi Rp 6750 per liter.
Namun, ia belum bisa menyebutkan waktu kenaikan harga premium tersebut. "Tapi tetap minta izin konsultasi, belum (diajukan) kalau 5 persen persis 6750," tutur Ahmad.
Menurut Ahmad, peningkatan keuntungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat ini, keuntungan penjualan premium masih terbilang rendah Rp 270 per liter.
"Supaya kami bisa kasih SPBU, biar bagus, marginnya terlalu rendah dibanding Pertamax. Pertamax Rp 475 per liter, premium cuma Rp 270 sebelumnya Rp 230 per liter," pungkasnya. (Pew/Ahm)