Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur sudah dikeluarkan untuk mencegah anak-anak agar terhindar dari bahaya rokok.
Pemda DKI Melarang Iklan Rokok di Ruang Terbuka
Peraturan Gubernur sudah dikeluarkan untuk mencegah anak-anak agar terhindar dari bahaya rokok.
diperbarui 29 Jan 2015, 06:48 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Angin Kencang di Pringsewu Terjang Permukiman
Jadwal Sholat Klaten November 2024, Raih Keutamaan Sholat di Awal Waktu
Aturan Bea Materai Berubah, Begini Skema Barunya
Ruben Amorim Kasih Peringatan ke Fans Manchester United Usai Gilas Man City
Andrew Andika dan Tengku Dewi Wajib Hadir di Sidang Cerai Mediasi Pekan Depan Setelah Keduanya Mangkir
Satu Lagi Klub Liga Inggris Naksir Pemain Keturunan Indonesia
Perdana Menteri Malaysia, PM Singapura dan Presiden Filipina Beri Ucapan Selamat ke Donald Trump
Dana Pensiun di Inggris Alokasikan 3% Portofolio untuk Bitcoin
Makin Dekat, Polisi dan Panitia Kecamatan Matangkan Pencoblosan Pilkada Rohul
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Rabu 6 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cara Mengelola 7 Tantangan Utama di Tahun Pertama Pernikahan, Wajib Dipahami
Terungkap, Setoran untuk Oknum Pegawai Komdigi Diberikan Lewat Tunai dan Money Changer