Gubernur Bali Tolak Eksekusi Mati Bali Nine di Daerahnya

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Polda Bali juga meminta agar eksekusi Myuran dan Andrew dilakukan di daerah luar Bali.

oleh Dewi Divianta diperbarui 29 Jan 2015, 08:36 WIB
Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kiri) dalam sidang peninjauan kembali di PN Denpasar, Bali, Jumat (8/10). (Antara)

Liputan6.com, Denpasar - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana berhara pelaksanaan eksekusi mati terpidana mati kasus penyelundupan heroin yang tergabung dalam kelompok 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sebaiknya jangan dilakukan di Bali.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, sebaiknya Eksekusi dilakukan di daerah lain. Dengan pertimbangan terkait kerumitan teologis apabila Myuran dan Andrew tetap dieksekusi di Bali.

"Nanti masyarakat Bali yang akan mendapat efek dari eksekusi itu. Karena, masyarakat harus melakukan upacara keagamaan," kata Sudiartana saat dihubungi Liputan6.com, Denpasar, Kamis (28/1/2014).

Ia mengaku paham betul bahwa peraturan eksekusi mati itu harus dilakukan di tempat terpidana tersebut ditahan. Di sisi lain, Bali adalah wilayah yang memegang erat nilai-nilai kesucian.  

"Peraturannya seharusnya terpidana tersebut harus dilaksanakan di daerah mana perpidana ditahan. Jika masyarakat Bali menolak, saya setuju. Karena, berkaitan dengan kelangsungan keharmonisan Bali," papar Sudiantara.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Polda Bali juga meminta agar eksekusi Myuran dan Andrew dilakukan di daerah luar Bali. Demi keharmonisan Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Sampai saat ini belum ada perintah dari Kejaksaan Agung kapan dan di mana, 2 anggota kelompok Bali Nine yang ditangkap pada 17 April 2005 itu dilakukan.

Keputusan Presiden (Keperes) Nomor 9 dan 10 Tahun 2015 menyatakan, penolakan grasi yang diajukan kedua terpidana mati Myuran dan Andrew karena membawa heroin seberat 8,2 kilogram itu. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya