Liputan6.com, Jakarta - Kisruh antara 2 institusi penegak hukum, Polri dan KPK, belum menemui titik temu hingga saat ini. Menurut Indonesia Police Watch (IPW), sebenarnya titik pangkal kisruh antara Polri dan KPK adalah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus ini kemudian berlanjut dengan "pembalasan" Polri yang menangkap dan menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Karena titik pangkal masalahnya di sini, IPW menilai inilah yang perlu dituntaskan oleh pemerintah untuk menyelamatkan kedua lembaga negara itu.
Permasalahan ini pun, ujar Ketua IPW Neta S Pane, harusnya diselesaikan oleh Tim Etik bukan Tim Independen atau Tim 9. Tim Etik ini bisa ditugaskan menelusuri apakah proses penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak.
"Begitu juga dengan penetapan BW sebagai tersangka oleh Polri, sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak," kata Pane dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2015).
"Tujuannya agar masing-masing pihak tidak otoriter dan tidak bertindak sewenang-wenang atas nama hukum maupun lembaga hukum yang menaunginya," ungkap Neta.
Tim Etik ini, lanjut Pane, terdiri dari ketua Mahkamah Agung, ketua Komisi Yudisial, ketua Mahkamah Konstitusi, jaksa agung, menkumham, para pakar hukum, dan pihak netral lainnya. Tim Etik harus bisa membuka akses, apakah alat bukti dan saksi-saksi yang dimiliki KPK dan Polri untuk menjadikan BG dan BW sebagai tersangka sudah sesuai.
"Dari sini Tim Etik baru bisa menyimpulkan, apa solusi yang harus dilakukan presiden sebagai kepala negara untuk menyelesaikan kasus KPK vs Polri," kata dia.
Pane menjelaskan, jika hanya mengacu pada pola kerja Tim Independen atau Tim 9, yang hanya mengedepankan analisa dan opini, titik pangkal masalahnya tidak akan pernah tersentuh. Apalagi selama ini terlihat sebagian besar anggota Tim 9 lebih "pro" kepada KPK ketimbang ke BG.
"Sehingga tanpa harus mengeluarkan rekomendasi, kesimpulan Tim 9 sudah bisa terbaca, kurang independen dan kurang jernih melihat akar masalah sesungguhnya."
IPW juga setuju jika presiden tidak mengeluarkan Keppres untuk Tim 9. IPW menyarankan presiden membentuk Tim Etik atau presiden menunggu hasil prapradilan. Jika majelis prapradilan memenangkan BG dan sekaligus memenangkan BW, artinya masalah keduanya sudah selesai, yakni BG dan BW tidak jadi tersangka.
"Jika BG dan BW tetap tersangka, diproses secara hukum. Namun sesuai konstitusi, presiden harus tetap melantik BG sebagai Kapolri, setelah itu presiden bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan nasib BG selanjutnya," pungkas Pane. (Sun/Mvi)
Energi & Tambang