Ini Perkara yang Dilaporkan Bambang Widjojanto ke Ombudsman

Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan menuturkan, Bambang melaporkan dugaan maladministrasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jan 2015, 15:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers pengunduran dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melaporkan penangkapannya oleh Bareskrim Polri ke Ombudsman. Menurut dia, pokok laporan tersebut tidak bisa dipaparkan ke publik.

"Substansi laporan ini tak bisa disampaikan. Karena jika dilaporkan maka bisa dihilangkan bukti-buktinya," ujar Bambang di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Komisioner Ombudsman Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan menuturkan, Bambang melaporkan dugaan maladministrasi. Meskipun demikian dia enggan menyebutkan maladministrasi apa yang dilaporkan.

"Ini masih dilaporkan dugaan terjadinya maladministrasi. Tapi ada beberapa yang tidak bisa dikemukakan. Memang maladministrasi ada 120 macam. Meskipun demikian, spesifiknya tidak akan kami sampaikan karena bisa dihilangkan kebenarannya," jelas dia.

Pranowo menyatakan, Ombudsman akan melakukan upaya terbaik dari laporan Bambang Widjojanto tersebut. "Kami akan upayakan yang terbaik. Jadi pada dasarnya Ombudsman akan selalu menindaklanjuti pengaduan tersebut," tandas Pranowo.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Hari itu juga Bareskrim menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin ‎Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto disangkakan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. Penahanannya ditangguhkan setelah 2 pimpinan KPK menjaminkan diri. (Mvi/Sun)
   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya