Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya menemui hambatan dalam mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Sebab, saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa urung hadir tanpa konfirmasi kepada KPK.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan saksi-saksi itu kembali tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya, maka KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, upaya jemput paksa itu juga mengalami hambatan, sebab kecil kemungkinan KPK meminta bantuan Brigade Mobil (Brimob) seperti yang selama ini dilakukan.
Melihat hal ini, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar punya opsi lain dalam upaya penjemputan paksa saksi-saksi tersebut. KPK disarankan menggandeng TNI karena opsi meminta bantuan kepolisian dan kejaksaan untuk kasus ini terbilang sulit.
"Sebetulnya tidak perlu sampai TNI turun. Tapi dalam situasi seperti ini siapa lagi yang mau dimintai tolong di negeri ini (selain TNI)?" kata Bambang saat dihubungi, Kamis (29/1/2015).
Menurut dia, saksi-saksi yang mangkir itu bersenjata. Karenanya tak mungkin KPK meminta bantuan kejaksaan yang tak bersenjata, sementara di sisi lain Brimob sudah pasti tak bisa karena akan patuh pada korps.
"Siapa lagi yang mau dimintai tolong? Sementara Brimob pasti akan patuh pada korpsnya. Artinya akan melindungi saksi-saksi itu. Jaksa dari KPK tidak bersenjata," kata Bambang.
Dia mengatakan, bahwa pihak kepolisian harusnya menyadai bahwa mereka bukannya tidak bisa diperiksa karena merasa tidak bersalah. Jangan hanya karena pegang senjata mereka menjadi punya kewenangan hukum sehingga mangkir dari pemeriksaan.
Bambang mengatakan, jangan sampai masyarakat jadi bertanya-tanya pada pihak kepolisian yang enggan memenuhi panggilan KPK. "Kalau tahu aturannya, dipanggil ya harus datang. Persoalan tidak tahu atau tidak melihat sendiri kan bisa dijelaskan dalam pemeriksaan," ucap dia.
Mengenai upaya jemput paksa itu, KPK sejauh ini belum punya opsi lain. Termasuk soal menggandeng TNI. Tapi yang pasti sampai saat ini, KPK masih berupaya memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya tidak hadir.
"Ya kita panggil dulu. Beberapa yang tidak hadir kita panggil lagi," ucap Deputi Penindakan KPK, Johan Budi.
Dari catatan yang ada, total sudah 10 saksi dari pihak kepolisian yang sedianya diperiksa KPK. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Dosen Utama atau Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal Polisi Purn Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sisanya mangkir tanpa memberi konfirmasi atau alasan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ado/Sun)
Saran Bagi KPK untuk Jemput Paksa Saksi Budi Gunawan yang Mangkir
KPK disarankan menggandeng TNI karena opsi meminta bantuan kepolisian dan kejaksaan untuk kasus ini terbilang sulit.
diperbarui 29 Jan 2015, 15:14 WIBGedung KPK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Habib Novel Bagikan Kiat Rezeki Lancar dan Mudah
Putri Ariani Rilis Album Perdana Bertajuk “Evolve”, Peluncuran Eksklusif di Amerika Serikat
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024