Liputan6.com, Jakarta - Gaji PNS DKI Jakarta tahun 2015 ini ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun besaran gaji disesuaikan golongan dan jabatan PNS. Untuk staf biasa, take home pay (penghasilan kotor) Rp 9 juta per bulan. Sementara setingkat kepala badan mencapai Rp 78 juta.
"(setingkat lurah) Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti Lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar 20 juta dari tahun 2014.
Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000, Kepala Dinas Rp75.642.000, dan Kepala Badan Rp 78.702.000. Ketiganya meningkat 30-40 juta dari tahun lalu.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 meningkat 5 juta. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 meningkat 15 juta.
Menurut Ahok, peningkatan jumlah gaji ini karena Pemprov DKI menghapus anggaran honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam APBD 2015. Sehingga anggaran itu dialihkan menjadi (TKD) yang dihitung berdasarkan prestasi kinerjanya atau disebut TKD dinamis yang mulai diterapkan tahun ini.
Semakin Rajin PNS Semakin Besar Pendapatannya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan fantastisnya jumlah take home pay PNS tersebut setara dengan tugas dan tanggung jawab mereka yang semakin besar. Ia berharap, dengan sistem TKD dinamis ini bisa menghilangkan kemungkinan PNS mengutip pungutan liar (pungli) dari warga.
"Jadi cara mainnya keras sekarang ini, lu sudah dapat gaji, lu nggak bisa nyuri," ujar Ahok.
Untuk mendapatkan TKD dinamis ini, Ahok mengatakan PNS wajib mengisi laporan harian yang berisi tugas-tugas yang mereka kerjakan selama satu hari. Tak hanya itu, PNS juga harus mencatat kemajuan tugas-tugas mereka. "Kalau dia tidak ngisi, kita akan stafkan," tegas Ahok.
Kepala Bidang Kesra Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan, semakin rajin PNS maka semakin besar pula TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
Statis menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. Terlambat datang, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit itu akan dipotong. Alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang dan cepat pulang komulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
"TKD dinamis, dibayarkan berdasarkan pekerjaan. Berapa persen dia dapat menyelesaikan pekerjaannya. Yang honor tadi jadinya dialihkan ke TKD dinamis," jelas dia. (Sun/Yus)
Advertisement