Eks Anggota DPR Sepupu Budi Gunawan Batal Diperiksa karena Diare

Susaningtyas mengaku, akan memenuhi panggilan dalam jadwal pemeriksaan ulang nanti.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jan 2015, 17:15 WIB
Pengamat militer, Susaningtyas NH Kertopati saat menjadi pembicara di diskusi bertajuk "Mencari Jalan Keluar dari Kasus Batam", Jakarta, Sabtu (22/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Susaningtyas NH Kertopati batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya politikus Partai Hanura itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.

Susaningtyas punya alasan. Dia mengaku diare sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. "Saya diare mas," kata dia dalam pesan singkat, Kamis (29/1/2015).

Susaningtyas mengaku, akan memenuhi panggilan dalam jadwal pemeriksaan ulang nanti. "‎Panggilan kedua saya hadir, saya akan patuh hukum," kata mantan politisi PDIP itu.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini mengaku memiliki hubungan darah dengan Budi Gunawan. "Iya, saya sepupu beliau," ujarnya.

Susaningtyas menduga pemeriksaan KPK berkaitan dengan posisinya sebagai saudara sepupu itu. KPK dinilai hendak menggali lebih dalam fakta-fakta dalam kasus ini.

"Kaitannya saya tidak paham. Tapi mungkin saja sebagai sepupu ada yang mau digali," ujar dia.

Namun dia membantah mengetahui adanya aliran dana dari Budi. Baik ke padanya maupun ke pihak keluarga.

"Saya ya tidak tahu. Yang saya tahu beliau tidak terkait BLBI atau dana-dana BUMN ya.‎ ‎Meski keluarga saya tidak ikut-ikut urusan Mas BG,"‎ ucap Susaningtyas.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu disangka menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya