Polisi: Jangan Karena Kendaraan, Hukuman Christopher Jadi Ringan

Pihak kepolisian juga masih mendalami keterangan saksi kunci kasus kecelakaan maut di jalan arteri Pondok Indah, Jaksel, Sandi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 29 Jan 2015, 18:20 WIB
Bangkai mobil Mitsubishi Outlander maut yang telah dibawa petugas ke kantor Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Laka Lantas Polda Metro Jaya bersama Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mitsubishi PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor memeriksa kondisi fisik Outlander maut yang dikendarai tersangka Christopher Daniel Sjarief, pada Senin 26 Januari 2015. Apa hasilnya?  

"Kalau untuk pemeriksaan kendaraan, memang itu belum karena kita masih meminta hasil dari Agen Pemegang Merek sampai 2 minggu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Martinus menjelaskan, mobil yang dikemudikan Christopher tersebut diperiksa kecepatan terakhirnya, fungsi rem, fungsi ban, serta peralatan pendukung lain.

"Sebenarnya itu hanya data pendukung namun akan membantu proses penyidikan," kata dia.

Selain menunggu hasil pemeriksaan kondisi kendaraan terakhir sebelum kecelakaan, pihak kepolisian juga masih mendalami keterangan saksi kunci, Sandi. Sandi merupakan sopir yang mengendarai Outlander sebelum akhirnya direbut Christopher.

"Jangan sampai karena alasan kendaraan ini, jadi meringankan hukumannya," kata Martinus.

Christopher dikenai Pasal 311 UU tahun 2002 tentang lalu lintas dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenai Pasal 312 undang-undang yang sama, dengan ancaman 3 tahun. Selain itu, dia dikenai pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sebelum kecelakaan maut itu, Christopher dan temannya M Ali menaiki Outlander maut tersebut yang disopiri Sandi. Namun di tengah jalan, Ali memutuskan turun meninggalkan Sandi dan Christopher.

Christopher lalu mengambil alih kemudi setelah mencekik Sandi. Mobil Outlander maut yang dikemudikan Christopher menewaskan 4 orang di Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 20 Januari 2015 malam.

Christopher bersikukuh dia menggunakan narkoba saat mengambil alih kemudi dari Sandi. Namun, polisi menyatakan dia negatif dari narkoba jenis LSD. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya