Pemkot Bogor Sidak Supermarket Cari Apel Berbakteri

Pemerintah kota Bogor mengimbau para pengelola supermarket untuk tidak menjual apel impor yang terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes

oleh Bima Firmansyah diperbarui 29 Jan 2015, 20:38 WIB
(Foto: Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pusat perbelanjaan yang diduga menjual apel impor jenis Granny Smith dan Galla yang disinyalir terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.

Sidak dilakukan paska dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Perdagangan tentang pelarangan perdagangan apel impor asal California, Amerika Serikat (AS) tersebut. Kadisperindag Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, ia menemukan salah satu supermarket yang menjual apel jenis Granny Smith dari hasil sidak tersebut.

"Sejak kemarin Rabu kami sudah melakukan sidak dan menemukan apel jenis Granny Smith di salah satu supermarket ternama di Kota Bogor. Indikatornya ketika saya pegang apel tersebut memang tangan saya langsung terasa gatal," jelas Bambang usai sidak di supermarket Giant Yasmin, Kamis (29/1/2015).

Namun, pihaknya belum menarik apel tersebut secara keseluruhan. Selain itu, pihaknya  sudah mengambil beberapa buah untuk dilakukan uji lab. "Minggu besok hasil sudah diketahui. Jika terbukti maka akan langsung kami sita," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada pengelola supermarket agar tidak menjual apel jenis tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan. Dalam melakukan sidak sejak kemarin pihaknya melibatkan petugas dari Dinas Pertanian Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor serta Satpol PP Kota Bogor.

"Total ada 15 petugas yang dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan sidak di supermarket dan toko buah yang menjual apel berbakteri," ujar Bambang.

Namun, sidak yang dilakukan hari ini di tiga supermarket, pihaknya tidak menemukan adanya apel berbakteri. "Kalau memang ada akan kami lakukan penyitaan lalu akan kami cek apakah ada bakteri berbahaya. Lalu pengelola supermarket akan kita berikan peringatan," tambahnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bila supermarket atau pedagang yang telah diberi peringatan namun masih menjual barang, dalam hal ini apel berbakteri akan dikenakan denda sebesar maksimal 2 miliar rupiah dan hukuman penjara 5 tahun.

"Kami imbau kepada warga agar waspada dan teliti kami membeli buah-buahan dengan cara menanyakan asal buah tersebut. Jangan sampai warga membeli buah yang sudah terkontaminasi bakteri," kata Bambang.

Sementara itu, Manajer Fresh Giant Yasmin, Rakimin mengungkapkan pihaknya khawatir soal dampak dari adanya peredaran apel berbakteri ini. "Karena masyarakat jadi merasa ketakutan untuk membeli apel. Padahal tidak semua apel terkontaminasi bakteri tersebut," tutur Rakimin.

Ia menyebutkan selama ini pihaknya tidak pernah menjajakan jenis apel yang sekarang dilarang oleh pemerintah. "Untuk mengatasinya, kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa masih banyak jenis apel lainnya yang aman untuk dikonsumsi," pungkasnya. (Bima Firmansyah/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya