News Flash: Terlambat Ngantor, Gaji PNS DKI Dipotong

Tak hanya rencana gaji dan tunjangan besar yang diberikan untuk PNS DKI. Peraturan ketat juga mulai diterapkan Pemprov DKI tahun ini. PNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.

oleh sendi.setiawan diperbarui 29 Jan 2015, 20:57 WIB
PNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya