News Flash: Terlambat Ngantor, Gaji PNS DKI Dipotong
Tak hanya rencana gaji dan tunjangan besar yang diberikan untuk PNS DKI. Peraturan ketat juga mulai diterapkan Pemprov DKI tahun ini. PNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
diperbarui 29 Jan 2015, 20:57 WIBAdvertisement
PNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria Tertua di Dunia, John Alfred Tinniswood Meninggal Usia 112 Tahun
Bahlil Optimis Ridwan Kamil-Suswono Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
Didampingi Sang Suami dan Anak, Eva Dwiana Nyoblos di TPS 005 Tanjung Karang Pusat
12 Pemenang Ajang Fashion dan Make Up Contest 2024 Bakal Wakili Indonesia di Hong Kong Fashion Week
AHY Buka Suara Soal Survei Ridwan Kamil-Suswono yang Sempat Tertinggal
5 Resep Tongseng Lezat untuk Hidangan Spesial di Rumah
Ustadz Das’ad Latif Kisahkan Polisi Tembak Kaki tapi Kena Kepala
Momen Presiden Prabowo Subianto dan Masyarakat Indonesia Tentukan Pilihan pada Pilkada Serentak 2024
Jam-Jam Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Diungkap
Memahami Legibility Adalah: Kunci Kejelasan Visual dalam Tipografi
Lindungi Petani, Mentan Amran Tegaskan Blacklist dan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk
Erick Thohir Gunakan Hak Suara di Pilkada Jakarta 2024, Pilih Pemimpin Suka Bola