Tim 9: Presiden Jokowi Berhak Meminta Masukan Siapa Saja

Sekretaris Tim 9 Hikmahanto Juwono mengatakan, keberadaan Tim 9 sebatas merekomendasikan hal-hal yang menurut mereka baik dilakukan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Jan 2015, 07:37 WIB
Tim 9 memberikan keterangan pers terkait rekomendasi kisruh KPK vs Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Tim 9 Hikmahanto Juwono menanggapi santai terkait berbagai pendapat dan penolakan dibentuknya Tim 9 untuk menyelesaikan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi-Polri. Guru Besar Hukum Internasional tersebut mengatakan, dengan lugas bahwa inisiatif terbentuknya Tim 9 berasal dari presiden dan bukan inisiatif mereka pribadi.

"Kita tuh diundang loh sama Presiden. Jadi bukan tanpa sebab, tiba-tiba datang dan merekomendasikan hasil penyelidikan kita ke Presiden. Presiden itu kan sebenarnya berhak meminta masukan dari siapa saja dan dari mana saja, baik lembaga hukum, pakar hukum ataupun sahabat," ujar Hikmahanto kepada Liputan6.com, Jumat (30/1/2015).

Bagi Hikmahanto, keberadaan Tim 9 sebatas merekomendasikan hal-hal yang menurut mereka baik dilakukan, tanpa intervensi dari Tim 9. Ia tidak mengklaim masukan dari Tim 9 adalah yang paling baik.

“Tim 9 hanya mengumpulkan fakta-fakta yang kita dapatkan lalu rangkumannya kita berikan ke Presiden. Keputusan akhirnya ya terserah Pak Presiden mau dengar yang mana. Presiden berhak menentukan pilihan," kata dia.

Sementara politisi senior PDIP Pramono Anung menyarankan, agar Presiden Jokowi lebih mendengarkan rekomendasi institusi hukum yang resmi. "Mereka (Tim 9) belum punya Keppres, atas dasar apa mereka bekerja? Ini Urusan negara, bukan urusan perseorangan," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis kemarin.

Tim 9 merupakan tim yang dipercaya Presiden Jokowi mampu menguak kebenaran dalam perseteruan KPK-Polri. Presiden memilih mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Ada juga mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, sosiolog Imam Prasodjo serta mantan Kapolri Jenderal Purn Sutanto. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya