Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera masuk ke persidangan.
Praperadilan itu dilayangkan jenderal yang akrab disapa BG itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi oleh KPK. Rencananya sidang pra peradilan itu akan digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 2 Februari 2015 mendatang.
"Senin lusa 2 Februari. Selaku hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Sebagai Pemohon BG, termohon KPK," kata Panitera Ayu Triyana di kantornya, PN Jaksel, Kamis (29/1/2015).
Ayu menjelaskan, pada sidang perdana nanti diagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Budi Gunawan. Adapun sidang praperadilan tercatat dalam nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir.
"(Sidang perdana) membaca permohonan dari pihak pemohon, kalau memang hadir kedua pihak, baru dibaca. Kalau tidak ada ditunda, tapi lihat saja nanti. Biasanya mulai jam 9.00 WIB," terang Ayu.
Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu yang juga mantan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 lalu, sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri oleh Komisi III DPR. (Rmn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Sidang Praperadilan Jenderal Budi Gunawan Digelar Pekan Depan
Pada sidang perdana nanti diagendakan pembacaan gugatan dari pihak pemohon, Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 30 Jan 2015, 08:01 WIBBudi Gunawan (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu