Asosiasi e-Commerce Tolak Pajak Bisnis Online, Jika...

Mereka akan menolak keras apabila pemerintah menerapkan jenis pajak baru yang dikenakan khusus bagi para pelaku bisnis online.

oleh Denny Mahardy diperbarui 30 Jan 2015, 12:01 WIB
Ilustrasi Bisnis Online (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berniat menambah pendapatan negara lewat pajak untuk bisnis online atau e-Commerce. Rencana itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo.

Pihak Indonesian e-Commerce Association (idEA) sebagai asosiasi yang mewadahi e-Commerce Indonesia mengaku tak masalah bila pajak diterapkan ke industri e-Commerce asalkan sesuai dengan aturan pajak yang sudah ada selama ini.

Namun, pihaknya akan menolak keras apabila pemerintah menerapkan jenis pajak baru yang dikenakan khusus bagi para pelaku bisnis online.

"Kalau pajak yang akan diterapkan sesuai dengan aturan pajak yang sekarang sudah ada, seperti PPN, PPh dan lainnya kita setuju saja. Tapi kalau ada aturan pajak baru khusus untuk bisnis online pasti kita akan tolak," kata Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA melalui saluran telepon.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa aturan baru yang diterapkan khusus untuk pelaku e-Commerce tidak memiliki landasan yang kuat. Ia menilai pajak yang sudah diatur dalam aturan pajak Indonesia cukup dalam mengakomodir kebutuhan penarikan pajak bagi semua lini kehidupan di Tanah Air.

"Pajak baru yang dibuat khusus untuk e-Commerce menurut saya tidak beralasan. Bagaimanapun seharusnya tak ada perlakuan yang berbeda bagi pelaku bisnis online maupun offline," papar Daniel.

Daniel mengklaim pihaknya akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan terkait aturan pajak dan e-Commerce. Pertemuan itu dilakukannya untuk menemukan jalan tengah antara pemerintah dan pelaku bisnis online terkait rencana penerapan pajak e-Commerce tersebut.

(den/isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya