Datangi Komnas HAM, Kabareskrim Bawa Dokumen Penangkapan BW

Budi Waseso terlihat tenang menebar senyum saat mendatangi Komnas HAM.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jan 2015, 15:45 WIB
Budi Waseso (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia dipanggil terkait proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Penangkapan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang dinilai terjadi pelanggaran.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (30/1/2015), Budi Waseso yang datang pukul 14.45 WIB menggunakan pakaian safari warna cokelat. Dia terlihat tenang menebar senyum saat keluar dari mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 1138 BD.

Saat ditanya apa saja yang dipersiapkan untuk menghadapi Komnas HAM, Budi hanya mengatakan membawa kelengkapan administrasi terkait proses penangkapan kepada Bambang Jumat pekan lalu.

"(Saya mempersiapkan) administrasi kelengkapan yang kemarin diminta Komnas HAM. Termasuk surat perintah penyidikan dan kemudian (surat) penangkapan," ujar Budi yang datang sendiri ke Komnas HAM, Jumat (30/1/2015).

Budi menyatakan, kehadirannya ke Komnas HAM tidak main-main. "Iya dong masa nggak siap. Kita akan jelaskan semua terbuka (kepada Komnas HAM). Sebagai warga negara yang baik tentu saya juga akan kooperatif," tandas Budi.

Sejumlah LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, pada Senin 26 Januari 2015 melaporkan Kabareskrim terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Salah satu aktivis, Haris Azhar mengatakan, dalam proses penangkapan tersebut melanggar prosedur hukum dan HAM. Karena itu, dia meminta dan mendesak Komnas HAM segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penangkapan sewenang-wenang terhadap Bambang Widjojanto.

Bambang ditangkap Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya