Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ternyata pernah berurusan dengan hukum. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1260 K/Pid/2009.
Dalam putusan itu MA menolak kasasi yang diajukan Razman yang ketika masih jadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Disebutkan bahwa MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan PT Medan sendiri menguatkan putusan pada tingkat pertama. Di mana pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan Razman bersalah atas kasus penganiayaan dan dipidana dengan penjara 3 bulan.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Razman tidak membantahnya. Namun dia mengatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan keluarganya itu sudah selesai.
"Itu sudah selesai dan itu urusan keluarga keponakan kandung dan sudah berdamai," kata Razman melalui pesan singkatnya, Jumat (30/1/2015).
Meski dinyatakan bersalah dan dipidana 3 bulan penjara, Razman mengaku dalam putusan pengadilan itu tidak diperintahkan dirinya harus masuk tahanan. Kasus itu kemudian diselesaikan dengan jalur perdamaian.
"Dalam putusan tidak diperintahkan segera masuk tahanan dan dengan berdamai selesai. Putusan itu kabur dan sudah selesai," ucap Razman. (Ado/Mut)
Kuasa Hukum Budi Gunawan Akui Pernah Divonis 3 Bulan Penjara
Razman tidak membantahnya, namun dia mengatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan keluarganya itu sudah selesai.
diperbarui 30 Jan 2015, 16:11 WIBKuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan KPK terhadap kliennya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Menang Telak di TPS Sendiri
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jabar 77%: Acep-Gitalis 10,64%, Jeje-Ronal 9,22%, Syaikhu-Ilham 17,94%, Dedi-Erwan 62,20%
Calon Wakil Gubernur Lampung Sutono Minta Warga Jangan Golput
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Jateng Suara Masuk 70,67%: Andika-Hendi 42,04%, Luthfi-Yasin 57,96%
Dampak Benih Lobster Dilegalkan: Nelayan Semringah, Pembudidaya Ketiban Untung
7 Arti Mimpi Bertemu Presiden Joko Widodo, Simbol Keberkahan atau Peringatan?
Fokus : Mencoblos di Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Ayu Ting Ting dan Keluarga Kompak Kenakan Busana Senada, Berikan Hak Suara di Pilkada 2024
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 2024 Suara 38%: Bobby-Surya 64,80%, Edy-Hasan 34,88%
Para Atlet Paralympic Goalball Peraih Emas Kompak Gunakan Hak Suaranya di TPS Palembang
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jatim 70,33%: Luluk-Lukman 8,77%, Khofifah-Emil 59,11%, Risma-Gus Hans 32,11%
Memahami Political Science Adalah: Kajian Komprehensif Ilmu Politik