Gaji Fantastis PNS DKI Jakarta

Sistem penggajian dinamis ini diterapkan untuk menggenjot kinerja pegawai. Selain itu, tak ada lagi uang pelicin untuk pengurusan pelayanan.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2015, 18:30 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta patut bersyukur. Pasalnya mulai tahun ini sistem penggajian yang akan mereka terima berubah. Jumlahnya pun cukup fantastis.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (30/1/2015), para PNS akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis yang jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung jabatannya.

Sistem penggajian dinamis ini sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Serta telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Sistem ini diterapkan untuk menggenjot kinerja pegawai dalam melayani masyarakat.

Jadi sudah tidak ada lagi istilah uang rokok atau uang pelicin dalam setiap pengurusan pelayanan. Hal ini juga akan diikuti dengan penilaian atau evaluasi kinerja. Serta akan diikuti sanksi tegas hingga pencopotan dari jabatan jika melanggar.

Besaran TKD dinamis ini bervariasi tergantung jabatannya. Seorang lurah misalnya dapat membawa pulang gaji plus TKD sebesar lebih dari Rp 33 juta. Camat mencapai lebih dari Rp 44 juta. Begitu pula untuk para kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal serupa juga diberlakukan kepada para pegawai fungsional dan pelayanan. Seperti di bidang pelayanan akan mendapatkan gaji sekitar Rp 9,5 juta. Berbeda pula dengan pegawai bidang operasional, administrasi, dan teknis.
 
Namun gaji tersebut tidak dibayarkan tiap bulan, tapi per triwulan atau 3 bulan. Tentu setelah mendapatkan penilaian dari atasan masing-masing dan disetujui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. (Nfs/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya