Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (jokowi) telah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) Subsidi sebanyak dua kali. Pertama, pemerintah menurunkan harga pada 1 Januari 2015. Kedua, pemerintah menurunkan kembali pada 18 Januari 2015.
Dengan penurunan tersebut , pemerintah mematok harga BBM Subsidi untuk premium sebesar Rp 6.600 per liter dan untuk solar Rp 6.400 per liter.
Namun ternyata, di tiap daerah harga BBM subsidi sesuai dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah tersebut. Ada daerah yang harga jual ecerannya lebih tinggi.
Berbedanya harga BBM subsidi di tiap daerah tersebut karena memang ada aturannya yakni: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah untuk tiap liter:
A. Minyak tanah dengan nominal tetap.
B. Minyak solar ditetapkan sesuai harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp 1.000.
C. Minyak Premium ditetapkan sesuai harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2 persen dari harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Advertisement
Untuk premium atau disebut juga dengan BBM khusus penugasan akan didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Berikut adalah info grafis untuk harga BBM dan efeknya pada tarif angkutan serta harga sembako di 12 Kota besar Indonesia: