Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim Sarpin Rizaldi sebagai hakim yang mengadili perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan Budi berkaitan dengan penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka.
Mengenai hal itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengakui, Sarpin memang bukan tergolong hakim yang bersih dari laporan-laporan yang masuk. Sedikitnya ada 8 laporan masyarakat yang diterima KY berkaitan dengan tugas Sarpin sebagai hakim. Salah satu laporannya terkait dugaan penerimaan suap.
"Dari 8 laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Suparman mengatakan, dari 8 laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan itu. Namun untuk laporan dugaan suap, KY sampai saat ini masih mendalami. "Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.
Suparman mengatakan, walaupun masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan. Sidang tersebut akan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 2 Februari 2015.
"Jangan buat manuver-manuver putusan karena ini praperadilan. KUHAP kita itu sudah jelas sekali," kata Suparman.
Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Ado/Yus)
KY: Hakim Praperadilan BG Pernah Dilaporkan Warga
Menurut KY, sedikitnya ada 8 laporan masyarakat yang diterima KY berkaitan dengan tugas Sarpin sebagai hakim.
diperbarui 30 Jan 2015, 19:37 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Khusus Ragnar Oratmangoen saat Umrah Jelang Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Federal Oil Kembali Ungkap Peredaran Pelumas Palsu di Jawa Tengah
Timnas Indonesia Gagal Menang di 5 Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Akui Mulai Rasakan Tekanan
3 Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Debat Terakhir Pilkada Jakarta, Momen Perang Narasi dan Fokus Substansi
Mengenal Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, Penjaga Warisan Kesultanan Yogyakarta
Teror Suporter Timnas Indonesia Sempat Bikin Repot Jepang
Gempa Hari Ini Jumat 15 November 2024 Tiga Kali Guncang Cianjur dan Sukabumi
Timnas Indonesia Kalah dari Jepang, Erick Thohir: Saya Memohon Maaf
Koreografi Suporter Timnas Indonesia Getarkan Stadion Utama Gelora Bung Karno
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Tak Masukkan Eliano Reijnders dalam Skuad Timnas Indonesia saat Hadapi Jepang dan China
Shin Tae-yong Bongkar Alasan Timnas Indonesia Keok dari Jepang: Buang Peluang di Babak Pertama