Kabareskrim: Pemborgolan BW Kewenangan dari Penyidik

Budi menjelaskan, proses penetapan tersangka terhadap Bambang bukan atas dasar kepentingan apa pun.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jan 2015, 21:14 WIB
Budi Waseso mengatakan akan kooperatif kepada Komnas HAM. Budi dipanggil Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Budi Waseso tak membantah penyidik Bareskrim memborgol tangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada saat penangkapan Jumat 23 Januari 2015.

"Jadi itu pertimbangan penyidik yang diatur dalam undang-undang dan KUHAP. Saya sudah jelaskan kepada Komnas HAM jadi itu memang kewenangan penyidik," ujar Budi Waseso di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Dia membantah pemborgolan tersebut atas suruhannya. "Tidak ada intervensi (yang dilakukan). Jadi saya tidak boleh mengintervensi daripada proses penyidikan itu sendiri," tegas dia.

Di sisi lain, Budi menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Bambang bukan atas dasar kepentingan apa pun. Melainkan bukti yang dikumpulkan tim penyidik Bareskrim sudah cukup kuat.

"Karena alat bukti sudah cukup. Alat bukti cukup dan kita melakukan tindakan itu. Begitu ya," tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan penangkapan Bambang Widjojanto ke Komnas HAM terkait adanya dugaan pelaranggan HAM oleh pihak Bareskrim. Di mana salah satunya, memborgol tangan Bambang yang dipandang sangat berlebihan. Berdasarkan keterangan, Bambang saat ditangkap sudah sangat kooperatif.

Bambang ditangkap Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh Bareskrim, Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. (Mvi/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya