Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri diprotes sejumlah pihak lantaran adanya dugaan upaya kriminalisasi petinggi lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, usai mengajukan surat pengunduran diri dari pimpinan KPK atas posisinya sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu, pihak Bambang melaporkan penangkapan oleh Bareskrim ke Komnas HAM lantaran prosedur penangkapan dinilai melanggar aturan.
Meski demikian, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Budi Waseso memastikan proses hukum terhadap Bambang terus dilanjutkan.
"Pemeriksaan terhadap BW (Bambang Widjojanto) akan terus dilanjutkan," ujar Budi Waseso usai bertemu pimpinan Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Namun demikian, Budi Waseso mengaku belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap BW tersebut dilakukan. Kata dia, hal itu diputuskan penyidik Bareskrim.
"Nanti penyidik yang lihat. Mereka akan buat jadwal untuk pemeriksaan selanjutnya. Itu penyidik (yang tentukan jadwal) bukan Kabareskrim. Mereka independen, tidak boleh diintervensi," jelasnya.
Selain itu, Budi Waseso mengaku telah melaporkan kasus ini ke Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Untuk itu, dia menepis tidak berkoordinasi dengan pemimpinnya. "Kita laporkan. Biasanya melaporkan terkait perkembangan kasusnya," jelas Budi Waseso.
Dia juga menegaskan bahwa tak benar bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto. "Tidak ada. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," tandasnya.
Tak hanya itu, Budi Waseso mengaku tak setuju dengan anggapan sejumlah pihak yang menyebut penangkapan terhadap BW setelah penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK merupakan Cicak Vs Buaya Jilid III.
"Lain itu, beda. Yakinlah hal tersebut tidak ada (seperti Cicak vs Buaya Jilid II). Nggak ada seperti itu," pungkas Budi Waseso.
Bambang Widjojanto sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari lalu. Usai ditangkap, mantan pengacara tersebut langsung diperika penyidik Bareskrim. Penangkapan tersebut memicu gelombang protes masyarakat untuk meminta Bambang dibebaskan. Kemudian, tepat pada Sabtu 24 Januari, BW pun dibebaskan. (Riz)
Kabareskrim: Pemeriksaan BW Terus Dilanjutkan
Kabareskrim mengaku tak setuju dengan anggapan sejumlah pihak yang menyebut Cicak Vs Buaya Jilid III.
diperbarui 31 Jan 2015, 01:26 WIBBambang Widjojanto
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mudah Menurunkan Tekanan Darah, 5 Kebiasaan Pagi Ini Harus Anda Terapkan
Drawing Semifinal Carabao Cup: Tottenham Tantang Liverpool, Arsenal Jumpa Newcastle
Berkenalan dengan Teknologi Terkini yang Bantu Transformasi Diri dan Wujudkan Resolusi Tahun Baru
Buntut Banjir Bandang Sukabumi, Hotel di Ciletuh Terpaksa Tutup Saat Libur Nataru
Mengintip Daya Tarik Sambal Pemersatu Bangsa, Kuliner Pencinta Pedas di Kemang
Harga Minyak Merosot Tersengat Prospek Ekonomi yang Lesu
Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Alasannya
Perayaan 3 Dekade HUT Indosiar Jadi Panggung Terakhir Lesti Kejora Sebelum Hiatus Melahirkan
2 Pelaku Penyebar Video Porno Artis Ditangkap, Bermula dari Casting Iklan Palsu 7 Tahun Lalu
Zulhas: Pilkada Langsung Ongkosnya Mahal, Uangnya Mending untuk Petani
Ketua DPP PDIP Ungkap Sosok yang Coba Obok-obok Kongres
Cara Membuat Peyek Renyah dan Tidak Keras: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal