Liputan6.com, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana KPK. Kuasa hukum Polri dan Budi Gunawan Fredrich Yunadi menuturkan, hal tersebut memang diperbolehkan untuk tak dipenuhi kliennya karena dinilai cacat hukum.
"Menurut Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang. Dalam ayat 3 putusan itu, kolektif kolegial. Di Putusan MK juga menguatkan Pasal 21 UU KPK itu bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4," kata Fredrich, dalam diskusi 'Menanti Ketegasan Jokowi', di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (31/1/2015)
"Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan," imbuh dia.
Selain itu, tambah dia, cacat hukum lainnya yakni berdasarkan surat panggilan oleh KPK. Dalam surat itu, terdapat tanda tangan penyidik yang merupakan seorang pensiunan anggota Polri.
"Yang tanda tangani setelah kami teliti adalah mantan Polri angkatan 1999. Ada syarat untuk jadi penyidik, dia wajib di sekolah Reserse Kriminal. Lalu harus dapat izajah dari Kapolres. Kalau sudah keluar dari polisi, apakah boleh namakan diri atau mengaku sebagai penyidik," tutur dia.
"Kasus ini sedang diselidiki dan dalam waktu dekat, Polri akan lakukan tindakan hukum tegas sebagai orang yang mengaku penyidik. Tidak ada kriminalisasi penyidik tapi kalau ada orang mengaku penyidik, apakah kita biarkan. Polri tegas menindak oknum tersebut," tutur Fredrich.
KPK menetapkan Budi Gunawan atau BG sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Diduga hal itu dilakukan mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri tersebut saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Karena mangkir dalam pemeriksaan pertamanya, KPK akan memanggil kembali Budi Gunawan pekan depan.
Sementara pimpinan KPK saat ini hanya berjumlah 4 orang, karena Wakil Ketua Busyro Muqqodas telah habis masa jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Pimpinan KPK yang aktif adalah Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. (Ndy/Tnt)
Pengacara: Panggilan KPK Terhadap BG Cacat Hukum
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana KPK.
diperbarui 31 Jan 2015, 10:49 WIBHubungan KPK dan Polri kembali memanas karena ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh bareskrim.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia yang Bermain dengan 10 Pemain Kalah Dari Filipina di Piala AFF 2024, Gagal Lolos Semifinal
Data Terbaru Rank FIFA Timnas Indonesia Selama di Piala AFF 2024
Koji Takasaki, Wasit Indonesia vs Filipina, Belum Pernah Pimpin Pertandingan Internasional
Klasemen Piala AFF 2024 usai Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Ulang Rekor Buruk 2018
Mimpi Istri Digigit Ular Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Hasil Piala AFF 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Dihukum Kartu Merah dan Penalti, Garuda Gagal ke Semifinal
Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan Ambulans, Banjir Pujian dan Sesuai Aturan Prioritas Kendaraan
Tingkatkan Minat Baca, Dinas Perpustakaan dan Arsip Gunungkidul Hadirkan Berbagai Program Inovatif
Feast Sukses Buka Hari Pertama Big Bang Festival 2024 dengan Aksi Memukau
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Pria Harus Berhati-hati, Usia Muda Bisa Alami Disfungsi Ereksi
Tips Wajah Tidak Kusam: Panduan Lengkap Merawat Kulit Cerah dan Sehat