Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Isnur menuturkan tak ada gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sebelum menangkap kliennya. Hal ini menyebabkan penangkapan menyalahi aturan.
"Soal Perkap (peraturan kapolri) 2014 tentang manajemen penyelidikan. Di situ jelas kalau penyidik mau menangkap seseorang harus ada pemanggilan dulu. Pertanyaan adalah pemanggilan secara resmi? Tidak ada panggilan itu. Beda dengan KPK panggil dulu, panggilan pertama, kedua, dan seterusnya," ujar Isnur dalam diskusi 'Menanti Ketegasan Jokowi' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, (31/1/2015).
"Penangkapan BW tidak sah secara aturan. Perintah penahanan jelas diatur dalam Perkap, penahanan harus setelah gelar perkara. Penyidik diam saat ditanya sudah lakukan atau belum," tambah dia.
Selain itu, Direktur Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta ini membantah adanya cacat hukum dalam pemanggilan pemeriksaan Budi Gunawan. Hal tersebut dianggap mendelegitimasi hukum.
"Seluruh proses penegakan hukum yang banyak, kalau mendelegitimasi hanya 4. Ini melegitimasi semua sistem hukum," tandas Isnur.
Bambang Widjojanto sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Bambang langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Usai diperiksa penyidik Polri, Bambang dijadikan tersangka terkait kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.
Tim penyidik Polri mengaku menemukan dua alat bukti yang sah untuk memeriksa Bambang dan menetapkannya sebagai tersangka. (Ali/Tnt)
Advertisement