Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol mendapatkan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat yang menentang peredaran minuman keras tersebut, yaitu Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM).
Ketua GeNAM Fahira Idris mengatakan kebijakan ini dianggap salah satu bentuk revolusi mental, mengingat walau selama ini sudah aturan yang melarang menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, terminal, stasiun, gelanggang olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan.
Selain itu juga melarang menjual minol atau miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, tetapi para pemilik minimarket dan toko pengecer lainnya tidak pernah mengindahkan aturan ini.
"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual minol atau miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Dia juga mengungkapkan, walaupun minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras, para pemiliknya agar tetap tidak menjual jenis minuman tersebut kepada anak di bawah 21 tahun dan melarang minimarket dan toko pengecer.
"Karena ada kekhawatiran minimarket dan toko pengecer ini ini mengobral minol atau miras miliknya dengan harga murah selama sebelum 16 April ini," lanjut dia.
Fahira juga meminta supermarket atau hypermarket maupun kafe, bar, hotel yang dalam Permendag dibolehkan menjual minol atau miras, agar mentaati ketetapan yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Selama ini jika kita ke supermarket atau hypermarket, miras masih ditempatkan di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, bahkan beberapa diantaranya diletakkan di depan menuju kasir dan sama sekali pembeli tidak pernah diminta menunjukkan KTP," tandas dia. (Dny/Nrm)
Pengetatan Penjualan Miras Bukti Revolusi Mental
Minimarket dan toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk membersihkan minol atau miras.
diperbarui 31 Jan 2015, 17:33 WIBIlustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta
3 Striker Alternatif Incaran Manchester United karena Sulitnya Boyong Gyokeres
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Warisan Seni yang Sarat Makna
Cara Mudah Menurunkan Kolesterol dengan Kebiasaan Sehari-hari
Golkar Bantah PKS Sebut KIM Plus Belum Optimal Menangkan RK-Suswono
Cara Menurunkan Panas pada Orang Dewasa: Panduan Lengkap Mengatasi Demam