Kabareskrim: Anggota Polri Tidak Dilarang Jadi Saksi di KPK

Polri meminta masyarakat untuk tidak memberi stigma negatif terkait ketidakhadiran saksi itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jan 2015, 14:40 WIB
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus berupaya memanggil saksi terkait penyidikan kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, sejumlah perwira Polri yang menjadi saksi atas kasus tersebut tak pernah hadir di Gedung KPK.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Budi Waseso menegaskan pihaknya tak pernah melarang anggota Polri untuk hadir sebagai saksi atas kasus Budi Gunawan.

"Tidak. Tidak ada," tegas Budi usai acara Deklarasi Rehabilitas 100.000 Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Sebanyak 14 saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan KPK. Namun hanya 1 saksi saja yang memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah tersebut. Sisanya memilih tak hadir, termasuk Komjen BG yang juga memilih absen pada Jumat 30 Januari 2015.

Dari total saksi tersebut diketahui, 8 di antaranya adalah anggota Polri aktif dan nonaktif, sisanya adalah warga sipil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie meminta masyarakat untuk tidak memberi stigma negatif terkait ketidakhadiran itu yang kemudian dihubung-hubungkan sebagai bentuk perlawanan Polri.

"Tidak ada kata intervensi, tidak ada kata perlawanan," tegas Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 Januari 2015 lalu. (Ali/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya