Pemda Diminta Ikut Larang Peredaran Miras

Seharusnya dengan adanya Permendag pelarangan penjualan minol di minimarket, maka sekaligus mengugurkan peraturan kepala daerah.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Jan 2015, 20:28 WIB
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta - Selain mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal pengetatan penjualan minuman beralhokol (minol), Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga diminta untuk menghimbau para kepala daerah untuk menerapkan aturan yang sama.

Menurut Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris, seharusnya dengan adanya Permendag pelarangan penjualan minol di minimarket, maka sekaligus mengugurkan peraturan kepala daerah yang tidak sejalan.

"Himbauan ini sangat kami harapkan, karena berdasarkan pengalaman kami, sangat banyak kepala daerah yang tidak aware terhadap bahaya minol," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).

Dia mencontohkan, rencana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan melegalkan, namun tetap dengan mengawasan yang tetat seperti menggunakan kamera CCTV juga dinilai tidak efektif.

"Saya titip untuk Pak Ahok yang ingin melegalkan miras, tapi diawasi dengan CCTV, itu tidak efektif. Yang efektif melalui Permendag ini," lanjutnya.

Selain itu, Fahira juga menyatakan pihaknya meminta Kementerian Perindustrian bersedia stop keluarkan izin produksi miras yang baru dan mengevaluasi izin minol yang sudah ada.

"Seperti yang kita tahu investasi minol di Indonesia masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) karena punya dampak sosial yang merusak serta biang dari tindak kriminalitas," tandasnya.

Seperti diketahui, Kemendag telah mengeluarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya