Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengungkapkan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara sebelum melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW. Jumlah gelar perkara enggan diberitahukan olehnya.
"Saya bisa katakan sudah ada beberapa kali gelar perkara sebelum penangkapan. Tapi kita mau uji dulu, karena ada absen, orang, tanggal, dan siapa yang diperintahkan. Soal berapa kali, belum," kata Nur Kholis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Ketua tim penyelidikan ini menuturkan, kasus yang tengah diinvestigasinya bukanlah kasus sederhana. Ia harus melihat gambaran utuh apakah ada kaitan penangkapan BW dengan kerja-kerjanya di KPK, setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Harus dicari buktinya. Bahannya setumpuk, keterangan itu banyak, kemudian aturan yang diperiksa banyak. Kami harus cocokkan dengan UU HAM. Nah yang penting lagi singkat cuma 1 minggu," tutur dia.
Nur Kholis melanjutkan ada 6 hal yang akan jadi fokus timnya. Yaitu persoalan pemborgolan, persoalan ada anak BW saat penangkapan terjadi, proses ke Bareskrim, situasi di Gedung Bareskrim, koordinasi KPK-Polri, dan proses pelepasannya.
"Juga perdebatan soal penetapan status tersangka Pak BW. Kita lagi mau uji kenapa cepat prosesnya dari laporan. 5 Hari sebelum penangkapan. Kapan Bareskrim gelar perkara, kapan laporan masuk," pungkas Nur Kholis.
BW yang ditemani kuasa hukumnya Usman Hamid datang ke Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapannya pada Jumat 23 Januari lalu. Komnas HAM mendengar sejumlah laporan masyarakat dan para aktivis mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan BW.
Selain itu, kata Usman, laporan tersebut juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh polisi saat menangkap BW. "Dari laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan pada kepolisian pada proses penangkapan, dan penahanan BW. Kami hormati, dan tentu kami akan datang," kata Usman.
BW sendiri merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya. Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya.
Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, BW mengaku sempat melihat sekelilingnya.
BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. BW disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Ali/Sss)
Komnas HAM: Sebelum BW Ditangkap, Polri Sudah Gelar Perkara
Namun begitu, Komnas HAM enggan memberitahukan jumlah gelar perkara yang telah dilakukan Polri.
diperbarui 31 Jan 2015, 16:30 WIB(Liputan6.com/ Edward Panggabean)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
Resep Takjil Asin Gurih untuk Ide Jualan Ramadhan yang Dijamin Laris
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan
Baru Satu Daerah di Sumbar Mulai Program Makan Bergizi Gratis
Stasiun Karet Mau Ditutup, MTI Sarankan Pemerintah Permudah Akses Pejalan Kaki ke Stasiun BNI City
Anggota Polres Way Kanan Lampung yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Diduga Bunuh Diri
Serial Anime Aksi Blue Exorcist Season 4 Hadir di Vidio, Adaptasi dari Arc The Blue Night Saga