BW: Pasal Dalam Surat Panggilan Berbeda dengan Terdahulu

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa 3 Februari mendatang.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2015, 18:16 WIB
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto seusai menggelar jumpa pers terkait pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai Komisioner KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Usai menghadiri pengukuhan guru besar Ketua Mahkamah Agung Profesor Muhammad Hatta Ali di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyatakan kesiapannya datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa 3 Februari mendatang.

"Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan mengikuti surat panggilan itu. Yang menarik surat panggilan itu merumuskan pasal yang berbeda dengan surat panggilan terdahulu," jelas Bambang Widjojanto.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (31/1/2015), hal ini berbeda dengan Komjen Polisi Budi Gunawan yang mangkir dalam pemanggilan KPK.

Sejumlah pihak mendesak presiden agar segera mengambil keputusan, agar polemik yang terjadi antara KPK dan Polri dapat segera berakhir.

Walau sejumlah pihak mengharapkan Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri, namun menurut pengamat hukum, keputusan tersebut dapat menurunkan citra presiden.

"Saya kira tidak bisa tidak, Jokowi harus melantik Budi Gunawan karena sudah ada proses hukum sesuai aturan konstitusi Undang-Undang Polri dan proses politik di DPR. Kalau tidak dilantik, presiden mengingkari keputusan DPR," ujar pengamat hukum Suparji. (Dan/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya