5 Fakta Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Budi Gunawan

Alasan tengah menempuh praperadilan ini membuatnya menolak menghadiri pemeriksaan KPK pada Jumat 30 Januari 2015.

oleh Mevi Linawati diperbarui 01 Feb 2015, 10:52 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Calon kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan tersebut akan digelar Senin 2 Februari 2015.

Gugatan itu diajukan Budi berkaitan dengan penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Alasan tengah menempuh praperadilan ini membuatnya menolak menghadiri pemeriksaan KPK pada Jumat 30 Januari 2015 kemarin. KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Budi pada pekan depan.

Gugatan praperadilan Budi tersebut menimbulkan polemik. Sebab, di antara kisruh KPK dan Polri yang saat ini masih berlangsung, hakim yang ditunjuk pengadilan yaitu Sarpin Rizaldi, dinilai kontroversial.

Berikut fakta jelang sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan:

Hakim Dinilai Kontroversial


Hakim Dinilai Kontroversial

Komjen Pol Budi Gunawan memberikan hormat kepada Ketua Sidang Paripurna Taufik Kurniawan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Hakim Dinilai Kontroversial

Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Antikriminalisasi mengkritik penunjukan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani praperadilan Budi Gunawan. Alasannya, Hakim Sarpin pernah membuat 3 keputusan yang dinilai kontroversi. Salah satunya memutus bebas terdakwa kasus korupsi.

"Tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur. Dia membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata seorang aktivis, Bahrain, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pada 2008, Sarpin pernah menangani kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di PN Jakarta Timur. Pada perkara itu, ujar Bahrain, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis hakim. Tapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota.

Berikutnya: Hakim Praperadilan BG Pernah Dilaporkan


Hakim Praperadilan BG Pernah Dilaporkan

Namun kedatangan Ketua KY, Suparman Marzuki, kali ini bukan dalam rangka pemeriksaan perkara tertentu, melainkan diundang pimpinan KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Hakim Praperadilan BG Pernah Dilaporkan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengakui, Sarpin memang bukan tergolong hakim yang bersih dari laporan-laporan yang masuk. Sedikitnya ada 8 laporan masyarakat yang diterima KY berkaitan dengan tugas Sarpin sebagai hakim. Salah satu laporannya terkait dugaan penerimaan suap.

"Dari 8 laporan itu, salah satunya laporan terkait suap," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Gedung KY, Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.

Suparman mengatakan, dari 8 laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan itu. Namun untuk laporan dugaan suap, KY sampai saat ini masih mendalami. "Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti," kata Suparman.

Berikutnya: Kejutan dari Pengacara untuk KPK


Kejutan dari Pengacara untuk KPK

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kejutan dari Pengacara untuk KPK

Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi berjanji memberikan kejutan dalam praperadilan kliennya. Dalam proses persidangan itu, ia akan membongkar sistem penyelidikan dan penyidikan KPK yang dinilainya menyalahi aturan.

"Tunggu dalam sidang praperadilan. Saya akan berikan surprise. Antara lain penyidik KPK akan mengungkap bagaimana proses penyidikan KPK yang penuh permainan kotor" kata Fredrich di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).

Meski demikian, ia menolak memerinci nama dan juga jumlah mantan penyidik KPK yang akan menjadi saksi nantinya.

Berikutnya: JK Anggap Wajar Budi Gunawan Mangkir


JK Anggap Wajar Budi Gunawan Mangkir

Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

JK: Wajar Budi Gunawan Mangkir

Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla melihat hal itu sebagai kewajaran, karena proses praperadilan yang tengah berlangsung.

"‎Itu wajar saja, kan masih dalam proses praperadilan, belum ada kepastian ‎(soal status tersangka)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.

‎Sampai saat ini, JK menyakini langkah yang diambil pemerintah sudah berada di jalur tepat. Pemerintah melaksanakan asas praduga tak bersalah dengan belum memunculkan nama kandidat Kapolri lain dan tidak melantik Budi Gunawan.

Berikutnya: KY Pantau Peradilan Budi Gunawan


KY Pantau Peradilan Budi Gunawan

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendatangi kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

KY Pantau Peradilan Budi Gunawan

Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau langsung sidang gugatan praperadilan terhadap KPK yang digelar Senin 2 Februari 2015 nanti. Praperadilan itu diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka.

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya akan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat perkara praperadilan itu disidangkan. KY akan memonitor sidang yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Kita pastikan akan hadir di persidangan Budi Gunawan untuk melihat prosesnya langsung," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Kantor KY, Jakarta, Jumat 30 Januari 2015.

Suparman menjelaskan, pemantauan langsung ke ruang sidang praperadilan itu bukan tanpa sebab. karena KY ingin memastikan bahwa jalannya sidang berlangsung tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya