Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan harus tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Lantaran hal itu sesuai konstitusi yang ada meski Budi tengah menghadapi proses hukum.
Pakar hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin mengibaratkan, seorang calon presiden yang terkena masalah hukum, harus tetap dilantik oleh MPR ketika dia dipilih. Hal itu merujuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sesuai kontitusi presiden harus dilantik.
"Jika seorang presiden dan menjadi tersangka, maka harus digarisbawahi, harus tetap dilantik sesuai dengan mandat rakyat," terang Irman dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
"Persoalan Budi Gunawan terkena pidana itu persoalan individu. Dan itu tidak berkaitan dengan konstitusi," tambah Irman.
Kemudian Andi menegaskan, proses pemilihan Budi Gunawan menjadi Kapolri sudah sesuai konstitusi, yang melewati fit and proper test di Komisi III dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. Artinya saat ini secara de facto, Komjen Pol Budi Gunawan sudah menjadi Kapolri namun belum bisa menjalankan tugasnya karena secara de jure belum dilantik.
Pernyataan senada, juga diungkapkan pakar Hukum Tata Negara lain, Margarito Kamis. Dia mengatakan, Presiden Jokowi harus tetap memegang teguh konstitusi dan tetap melantik Budi Gunawan.
"Karenanya, dia harus memegang teguh sumpahnya dan kostitusi, jangan perintah bangsa ini dengan rasa kasihan dan opini-opini," ucap Margarito. (Mvi/Yus)
Pakar Tata Negara: Budi Gunawan Tetap Boleh Dilantik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disarankan harus tetap melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
diperbarui 01 Feb 2015, 17:32 WIBPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UAH Ungkap Dzikir sebagai Bekal di Alam Kubur selain Amal Saleh, agar Dapat Ridha Allah
KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Hasto Kristiyanto
Profil Jihan Nurlela, Wakil Gubernur Lampung Terpilih: Dokter yang Meniti Karier di Dunia Politik
5 Fakta Menarik Anglerfish, Ikan Laut Dalam yang Viral di Medsos
RUU Minerba ke Paripurna, Pemerintah-DPR Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang
Sholat tapi Doa Tak Kunjung Terkabul, Adakah yang Salah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3 Pemain yang Tampil Menonjol Meski Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025
Prabowo Usulkan Koalisi Permanen pada KIM Plus, Apa Urgensinya?
Rahmat Mirzani Djausal Terpilih sebagai Gubernur Lampung 2024, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Mimpi Mandi Keramas Pakai Shampo: Makna dan Tafsir yang Menarik
Gak Perlu Cuci, Begini Cara Ampuh Hilangkan Bau Pesing di Karpet dan Bikin Wangi
Mengenal Perbedaan Daging Sapi dan Kambing, Dari Penampilan Hingga Rasa