Liputan6.com, Jakarta - Warga Inggris terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Lindsay Sandiford mengaku sangat takut karena aparat Indonesia amat mungkin mengeksekusinya dalam beberapa pekan mendatang. Dia juga menuding pemerintah Inggris menolak menyediakan atau mendanai pendampingan hukum untuknya.
Dalam surat kepada BBC, Lindsay Sandiford meminta Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond untuk menyediakan atau membiayai pendampingan hukum buat dirinya. Dia mengaku saat ini tidak punya pengacara dan tidak mampu membayar jasa pengacara.
Akibatnya, menurut Lindsay, dia tidak punya peluang untuk melakukan langkah hukum secara optimal agar hukuman mati yang dijatuhkan bisa dibatalkan dan upaya grasi yang dimohonkan bisa diperjuangkan.
Perempuan berusia 56 tahun dari Gloucestershire, Inggris barat daya itu mengatakan aparat Indonesia dapat mengartikan hal ini sebagai kekurangseriusan pemerintah Inggris dalam membelanya. Sebagai konsekuensinya, tulis Lindsay, dia dapat dieksekusi dalam beberapa pekan mendatang.
Lebih jauh dalam surat yang dilayangkan sepekan sebelum Menlu Inggris Philip Hammond dijadwalkan berkunjung ke Indonesia pekan depan, Lindsay mengaku pemerintah Inggris tidak membantunya sejak dia ditangkap aparat Indonesia.
Tanggapan Kedubes Inggris
Sementara itu, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyatakan mereka telah menawarkan dan menyediakan sokongan konsuler kepada Lindsay secara konsisten. Namun, pada suatu ketika sokongan itu dihentikan lantaran Lindsay yang menolak.
Bagaimanapun, sebagaimana dinyatakan Kedutaan Besar Inggris, pemerintah Inggris menentang hukuman mati kepada Lindsay Sandiford.
"Inggris menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun tanpa pengecualian. Kami telah menyatakan hal itu kepada pemerintah Indonesia dan kami akan terus melanjutkannya," sebut pernyataan dari Kedutaan Inggris seperti dikutip BBC, Minggu (1/2/2015).
Lindsay Sandiford dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Januari 2013 setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali pada Mei 2012 dalam penerbangan dari Thailand. Kokain tersebut, yang termasuk narkotika golongan I, diperkirakan bernilai Rp 24 miliar.
Eksekusi terpidana mati kasus narkoba dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Januari lalu. Dari 6 orang yang dieksekusi, 5 di antara mereka merupakan warga asing. (Ado/Yus)
Bakal Dieksekusi Mati, Lindsay Minta Bantuan Pemerintah Inggris
Terpidana mati Lindsay Sandiford menuding pemerintah Inggris menolak menyediakan atau mendanai pendampingan hukum untuknya.
diperbarui 01 Feb 2015, 19:00 WIBLindsay Sandiford (itv.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Geger Aksi Carok di Sampang Tewaskan Saksi Paslon Pilkada 2024
Arloji Saku Emas Hadiah untuk Kapten Kapal Penyelamat Korban Tenggelam Titanic Terjual Hampir Rp25 Miliar
10 Potret Zahwa Nadhira Menantu Mahfud MD Pakai Baju Adat di Rangkaian Pernikahan
10 Hari Dinas di Luar Negeri, Prabowo Rindu Tanah Air: Saya Ingin Segera Pulang ke Indonesia
Perusahaan Dirgantara Indonesia Siap Bersaing di Pasar Global, Kembangkan Sistem Propulsi Pesawat Hingga Drone Berbasis AI
Kendala Swasembada Pangan 2028, Sebaran Bendungan Belum Merata
Buya Yahya Ungkap Doa Malaikat untuk Dermawan, Sedekah Akan Diganti Allah
Cara Mengukur Tinggi Badan Tanpa Alat: Panduan Lengkap dan Akurat
Cara Menghitung Defisit Kalori untuk Diet yang Efektif dan Sehat
Cara Mengatasi Layar HP Bergaris: Panduan Lengkap Tanpa Perlu ke Service Center
Bulan Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya
Cara Rahasia Mengolah Cumi Agar Empuk Tanpa Bau Amis