Bakal Dieksekusi Mati, Lindsay Minta Bantuan Pemerintah Inggris

Terpidana mati Lindsay Sandiford menuding pemerintah Inggris menolak menyediakan atau mendanai pendampingan hukum untuknya.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Feb 2015, 19:00 WIB
Lindsay Sandiford (itv.com)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Inggris terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, Lindsay Sandiford mengaku sangat takut karena aparat Indonesia amat mungkin mengeksekusinya dalam beberapa pekan mendatang. Dia juga menuding pemerintah Inggris menolak menyediakan atau mendanai pendampingan hukum untuknya.

Dalam surat kepada BBC, Lindsay Sandiford meminta Menteri Luar Negeri Inggris Philip Hammond untuk menyediakan atau membiayai pendampingan hukum buat dirinya. Dia mengaku saat ini tidak punya pengacara dan tidak mampu membayar jasa pengacara.

Akibatnya, menurut Lindsay, dia tidak punya peluang untuk melakukan langkah hukum secara optimal agar hukuman mati yang dijatuhkan bisa dibatalkan dan upaya grasi yang dimohonkan bisa diperjuangkan.

Perempuan berusia 56 tahun dari Gloucestershire, Inggris barat daya itu mengatakan aparat Indonesia dapat mengartikan hal ini sebagai kekurangseriusan pemerintah Inggris dalam membelanya. Sebagai konsekuensinya, tulis Lindsay, dia dapat dieksekusi dalam beberapa pekan mendatang.

Lebih jauh dalam surat yang dilayangkan sepekan sebelum Menlu Inggris Philip Hammond dijadwalkan berkunjung ke Indonesia pekan depan, Lindsay mengaku pemerintah Inggris tidak membantunya sejak dia ditangkap aparat Indonesia.

Tanggapan Kedubes Inggris

Sementara itu, Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menyatakan mereka telah menawarkan dan menyediakan sokongan konsuler kepada Lindsay secara konsisten. Namun, pada suatu ketika sokongan itu dihentikan lantaran Lindsay yang menolak.

Bagaimanapun, sebagaimana dinyatakan Kedutaan Besar Inggris, pemerintah Inggris menentang hukuman mati kepada Lindsay Sandiford.

"Inggris menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun tanpa pengecualian. Kami telah menyatakan hal itu kepada pemerintah Indonesia dan kami akan terus melanjutkannya," sebut pernyataan dari Kedutaan Inggris seperti dikutip BBC, Minggu (1/2/2015).

Lindsay Sandiford dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Januari 2013 setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali pada Mei 2012 dalam penerbangan dari Thailand. Kokain tersebut, yang termasuk narkotika golongan I, diperkirakan bernilai Rp 24 miliar.

Eksekusi terpidana mati kasus narkoba dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Januari lalu. Dari 6 orang yang dieksekusi, 5 di antara mereka merupakan warga asing. (Ado/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya