Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan beserta saksinya mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum Budi Gunawan menilai, surat pemanggilan itu cacat hukum karena hanya ditandatangani 2 komisioner KPK.
Namun hal ini dibantah oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Refly mengatakan, sistem kepemimpinan KPK merupakan kolektif kolegial. Dalam tatanan ini, pimpinan minimal harus 2 untuk memutuskan sesuatu.
"Sekarang ini kan banyak yang bilang kalau 2 pimpinan itu tidak sah. Kalau menentukan bukan 5 salah. Itu salah. Saya katakan tidak. 2 juga bisa karena ini institusi. Asal jangan 1 orang," jelas Refly di kawasan Cikini, Jakarta Minggu (1/2/2015).
Status tersangka yang disematkan pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membuat formasi di tingkat pimpinan KPK berkurang. Kini hanya menyisakan Ketua Abraham Samad dan 2 wakil lainnya Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Dari sisa pimpinan KPK yang ada, Samad dan Adnan belum lama ini diadukan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan. Beruntung, baik Samad maupun Adnan belum berstatus tersangka seperti Bambang Widjojanto.
Refly menegaskan, dalam sistem kepemimpinan kolektif kolegial seperti yang diterapkan KPK, pimpinan memang harus menyisakan 2 orang. Kalau pun nantinya Samad dan Adnan menjadi tersangka dan harus mundur, Presiden Jokowi harus sigap menerbitkan Perppu untuk menunjuk pelaksana tugas.
"Minimal harus 2. Kolektif kolegial itu harus lebih dari 1. Kalau sudah tinggal 1, presiden harus keluarkan Perppu menunjuk pelaksana tugas. Keputusan KPK itu kolektif kolegial jadi nama itu tidak masalah," tandas Refly Harun. (Riz)
Pakar Tepis Kubu BG: 2 Pimpinan KPK Tetap Bisa Ambil Keputusan
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, sistem kepemimpinan KPK merupakan kolektif kolegial.
diperbarui 02 Feb 2015, 05:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Fakta: Akun Penjualan Pupuk Subsidi Ini Tidak Resmi
Memahami Apa itu Slogan: Definisi, Fungsi dan Contoh
Bursa Saham Asia Lesu Sambut Akhir Pekan, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Perbedaan Nasi Kapau dan Nasi Padang, Mengenal Keunikan Dua Kuliner Khas Minangkabau
Fungsi Bearing dan Jenisnya: Panduan Lengkap
Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia
9 Tanda Tubuh Anda Sedang Menyembuhkan Trauma
Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok
Siapakah Pemilik Mobil Berplat Nomor RI 36 yang Viral di X? Ini Sosoknya
Benarkah Landmark Ikonis Hollywood Ikut Hangus Terbakar dalam Kebakaran Hutan Los Angeles?
Pemenuhan Lahan Rampung, Dirjen Pendis Kemenag: UIII Mampu Jadi Ikon Studi Islam Internasional
Manchester United Alami Kerugian Usai Pemain yang Tak Disukainya Sepakat Tinggalkan Old Trafford