Kurangi Kerugian, Garuda Lakukan Lindung Nilai dengan 3 Bank

Hedging ini dilakukan Garuda Indonesia dengan tiga bank tersebut dengan jangka waktu 3,5 tahun yang akan berahir pada 5 Juli 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Feb 2015, 14:45 WIB
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia hari ini melakukan penandatanganan kerja sama lindung nilai melalui cross currency swap dengan tiga bank, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Standard Chartered Bank Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo menjelaskan, perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir risiko kerugian yang diakibatkan oleh pelemahan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

"Ini adalah bentuk komitmen dari Garuda Indonesia untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah sekaligus sebagai langkah penting bagi perusahaan mengingat Garuda Indonesia adalah perusahaan BUMN pertama yang melakukan kerja sama seperti ini," kata Arif, Senin (2/2/2015).

Dalam perjanjian kerja sama ini, perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi‎ rupiah ke mata uang dolar AS. Sementara untuk nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal 13 Januari 2015, yaitu Rp 12.608 per dolar AS dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai dengan tingkat kupon obligasi yaitu 9,25 persen per tahun, untuk frekuensi pembayaran bungan per triwulan.

Hedging ini dilakukan Garuda dengan tiga bank tersebut dengan jangka waktu 3,5 tahun yang akan berahir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah.

Dalam pelaksanaan transaksi tersebut Perseroan melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun, atau setara dengan US$ 79,3 juta.

"Ini dilakukan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan resiko nilai tukar," tegas Arif.

Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayarana pinjaman Perseroan atas sebagian obligasi rupiah yang diterbitkan perusahaan.

Adapun yang dilakukan Garuda Indonesia tersebut sesuai dengan arahan pemerintah melalui Permen Menetri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri non bank. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya