Impor Baju Bekas Banyak Masuk dari Pelabuhan Tikus di Kepri

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggalakkan sosialiasi bahaya pakaian bekas kepada masyarakat luas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Feb 2015, 15:36 WIB
Sejatinya baju bekas impor tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggalakkan sosialiasi bahaya pakaian bekas kepada masyarakat luas. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan kasus penggagalan impor baju bekas mayoritas dari Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Perdagangan, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pakaian bekas masuk dalam barang larangan impor sesuai aturan Kemendag. Atas status tersebut, pihaknya menangkap berbagai impor baju bekas lewat pelabuhan tikus yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

"Jadi sebenarnya baju bekas tidak boleh diimpor. Karena statusnya barang larangan impor, baju-baju bekas impor masuk dari pelabuhan-pelabuhan kecil, bukan pelabuhan besar atau resmi," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Lebih jauh dijelaskannya, Ditjen Bea Cukai berhasil menggagalkan impor baju-baju bekas cukup banyak. Sepanjang Januari-November 2014, Soesiwijono mencatat, ada sekira lebih dari 20 penangkapan impor baju bekas.

"Paling banyak terjadi di Kepri (Tanjung Balai Karimun) sebanyak 6 kasus, Sumatera Utara (Belawan) 5 kasus, Aceh 2 kasus, Batam, Sumatera Bagian Selatan, Kalimantan Bagian Timur, Sulaersi, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT masing-masing menangani 1 kasus," terang dia.

Menurutnya, sebagian besar penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal-kapal patroli Bea Cukai pada saat di tengah laut. "Makanya tangkapan paling banyak di Kanwil Bea Cukai Kepri yang merupakan pusatnya kapal laut Ditjen Bea Cukai," tegas Soesiwijono.

Sayang ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai jumlah maupun nilai kasus penangkapan baju-baju bekas itu, dia enggan membeberkannya. Termasuk asal dari baju-baju bekas impor tersebut. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya