Liputan6.com, Jakarta - Larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar acara di hotel mulai berimbas pada bisnis perhotelan nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan tingkat hunian kamar (TPK) di hotel berbintang pada Desember 2014 mengalami penurunan sebesar 5,6 (year on year) poin menjadi rata-rata 50,13 persen.
Pada desember 2013, TPK hotel berbintang mencapai 55,73 persen. Begitu pula jika dibandingkan dengan TPK hotel berbintang pada November 54,45 persen, TPK hotel berbintang di Desember 2014 turun 4,32 poin.
"Dugaannya karena adanya pembatasan rapat di hotel oleh pemerintah," kata Kepala BPS Suryamin di Jakarta, Senin (2/2/2015).
BPS mencatat TPK hotel berbintang tertinggi pada Desember 2014 tercatat di Yogyakarta sebesar 65,22 persen, diikuti Lampung 61,38 persen dan Kalimantan Timur 58,63 persen. Sedangkan TPK terendah tercatat terjadi di Sulawesi Tenggara sebesar 31,18 persen.
Penurunan TPK hotel berbintang pada Desember 2014 dibanding Desember 2013 terjadi di sebagian besar provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Sulawesi Tenggara, dan penurunan terendah di Sumatera Utara.
"Jika dilihat dari klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Desember terjadi di hotel bintang 4 yang mencapai 54,42 persen, TPK terendah di hotel bintang 1 yang hanya 39,47 persen," terangnya.
Advertisement
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengungkapkan pelarangan PNS untuk menggelar acara di hotel-hotel menimbulkan pengiritan yang besar.
Bahkan, Yuddy mengatakan dalam dua bulan anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp 1,3 triliun.
"Kementerian, lembaga, daerah akumulatif 2 bulan Rp 1,3 triliun," kata dia.
Dia mengatakan, sejak aturan tersebut dikeluarkan hingga saat ini sudah tidak ada lagi instansi pemerintah yang menggelar acara di hotel. Dalam persentase, aturan ini 99,9 persen berhasil dilakukan. (Dny/Ndw)