Buron, Polisi 'Rekening Gendut' Labora Sitorus di Sorong?

Labora Sitorus, polisi berekening fantastis hingga Rp 1,5 triliun diduga masih berada di Sorong, Papua Barat.

oleh Katharina Janur diperbarui 02 Feb 2015, 15:42 WIB
Labora Sitorus. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jayapura - Terpidana kasus rekening gendut anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat, Labora Sitorus (LS) sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak Maret 2014. Kini keberadaan sang polisi telah terendus.

Kejaksaan Tinggi Papua mengklaim, Aiptu Labora Sitorus (LS) masih berada di Kota Sorong, Papua Barat. Kejati Papua, Herman de Silva, mengaku telah melacak sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi keberadaan LS.

Dia menyatakan, penangkapan Labora hanya tinggal menunggu waktu.

"LS masih berada di wilayah Sorong. Saat ini kami terus melakukan koordinasi kepada Polda Papua Barat, Polres Sorong, dan Lapas Sorong. Tinggal menunggu eksekusi di waktu yang tepat," ujar Herman di Jayapura, Papua, Senin (2/2/2015).

Namun dia tak bicara lebih lanjut tentang berlarutnya proses eksekusi polisi berekening fantastis hingga Rp 1,5 triliun. 

"Tidak ada keterlibatan jaksa dalam kaburnya LS. Kami tetap melakukan eksekusi bersama pihak terkait, karena mengingat status hukum LS yang masih menjadi tanggungjawab Kejaksaan," tutur dia.

"Kami juga harus melaksanakan eksekusi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Saya juga membantah dugaan keterlibatan anak buah saya dalam kaburnya LS. Itu hanya isu," imbuh Herman.

Sementara Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende, mengaku telah mengerahkan anak buahnya untuk membantu Polda Papua Barat dalam pencarian keberadaan LS.

"Polda Papua Barat kan sudah terbentuk, sehingga otomatis pengejaran dilakukan oleh Polda Papua Barat, meskipun penyidikannya dilakukan oleh Polda Papua. Saya telah kirimkan 2 penyidik untuk bantu pencarian LS," ujar Yotje ditemui terpisah di Jayapura, Papua.

Sedangkan Kapolda Papua barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, LS sebaiknya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sorong. Pihaknya juga meminta LS menjalami proses hukum di lapas setempat. "Kami berkomitmen untuk membantu Kejari Sorong untuk menangkap LS. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga agar LS menyerahkan diri," ujar Paulus.

Polisi, sambung dia, juga belum melakukan sidang kode etik kepada LS terkait pemecatannya sebagai anggota Polri. Waterpauw mengaku, saat ini berkas perkaranya sudah di Polda Papua. "LS masih menjalani proses pidana, maka belum dilakukan sidang kode etik. Sesuai aturan, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," tandas Waterpauw.

LS masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014 silam. LS divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM.

Labora Sitorus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Negeri Sorong pada akhir 2013 lalu. Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara. Dengan adanya banding tersebut, LS melakukan kasasi dan turunlah putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 September 2014 dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya