Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kesal karena 5 bus tingkat hibah dari Tahir Foundation tak diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perhubungan karena menyalahi aturan spesifikasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Menanggapi itu, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata menjelaskan, pihaknya tak berniat menghalangi niat Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan angkutan umum gratis bagi warga ibukota.
"Selama bus tersebut memenuhi persyaratan ketentuan keselamatan dan persyaratan teknis kelaikan jalan sebagaimana yang diatur dalam PP, pasti nggak dipersulit," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Namun, faktanya menurut Barata, kemampuan 5 bus tingkat ini hanya 18 ton per armada dengan chassis (kerangka) sehingga masuk dalam kategori bus maxi yang beratnya 16-24 ton. Sementara dalam pasal 5 ayat 3 PP Kendaraan disebutkan berat maksimum bus tingkat adalah 21-24 ton.
"Bukan soal ringan. Kemampuan loh ya. Kemampuan busnya itu. Itu kan busnya chassis bus maxi. Jadi chassis-nya bukan chassis bus tingkat. Ya beda lah," jelas Barata.
Namun, dia enggan menjelaskan teknis detail. Menurut dia, Pemprov DKI sudah mengajukan agar dilakukan pertemuan dengan Kemenhub, pihak Mercedez Benz, dan karoseri 5 unit bus, untuk membahas teknis mengenai syarat kelaikan bus tingkat tersebut.
"Itu kan masalah teknis ya. Nanti akan ketahuan lah. Jadi tidak usah dipertentangkan dari sisi lain. Silakan duduk bersama. Secara teknis akan ketahuan. Pemda yang mengajukan. Yang paling penting sekarang kan gini, kita tidak usah mendikotomikan," tutur Barata.
Ahok mengaku kesal saat bus merek asal China yang beberapa waktu lalu bermasalah justru diizinkan beroperasi. "Sumbangan bus Mercedez, dia bilang sumbangan itu tidak sesuai spec. Masa Mercedez Benz bikin nggak sesuai spec, terus yang Weichai (asal China) itu sesuai spec," ujar Ahok pekan lalu.
Pernyataan keras itu dilontarkan Ahok setelah pertemuan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Djoko Sasono. Dalam pertemuan itu, ia menyatakan kekesalannya karena ada hambatan terkait izin operasional 5 bus sumbangan Tahir Foundation bermerek Mercedes Benz. (Mvi/Mut)
Kemenhub Tanggapi Kekesalan Ahok Soal Bus Tingkat
Kemenhub tak berniat menghalangi niat Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan angkutan umum gratis bagi warga ibukota.
diperbarui 02 Feb 2015, 16:09 WIBPenampakan Bus tingkat wisata atau City Tour Jakarta saat melintas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (10/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Usai Gunakan Hak Suara di TPS 44, Edy Rahmayadi Merapat ke Posko Pemenangan
VIDEO: Tidak Ada Persiapan Khusus Hanya Doa Bersama Jelang Pemilihan, Jeje Percaya Diri Menang
Bawaslu Telusuri Surat Prabowo Ajak Warga Pilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
BYD Ingin Denza Tak Hanya Jadi Mainan Orang Kaya
Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Pastikan Pemilih Disabilitas Sudah Tersentuh Edukasi Soal Kepemiluan
Puan Optimistis Pramono-Rano Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta 2024: Langit Cerah, Pertanda Baik
Tarot Cinta: Waktunya Move On dari Kesalahan
Perjuangan Salma Salsabil Dapat Dua Penghargaan Indonesia Music Awards 2024, Ada Peran Besar Ayah hingga Komunitas Fans
7 Manfaat Konsumsi Jamur untuk Kesehatan, Turunkan Risiko Kanker hingga Kolesterol
Jangan Asal Pakai Baju Batik, Pahami Filosofi dan Makna Motifnya
Naik 102 Persen, Arus Masuk Mingguan ETF Bitcoin Capai Rp 49,7 Triliun
VIDEO: Dhrama Pongrekun Dimarahi Petugas TPS saat Mencoblos