Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kesal karena 5 bus tingkat hibah dari Tahir Foundation tak diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perhubungan karena menyalahi aturan spesifikasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Menanggapi itu, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata menjelaskan, pihaknya tak berniat menghalangi niat Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan angkutan umum gratis bagi warga ibukota.
"Selama bus tersebut memenuhi persyaratan ketentuan keselamatan dan persyaratan teknis kelaikan jalan sebagaimana yang diatur dalam PP, pasti nggak dipersulit," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Namun, faktanya menurut Barata, kemampuan 5 bus tingkat ini hanya 18 ton per armada dengan chassis (kerangka) sehingga masuk dalam kategori bus maxi yang beratnya 16-24 ton. Sementara dalam pasal 5 ayat 3 PP Kendaraan disebutkan berat maksimum bus tingkat adalah 21-24 ton.
"Bukan soal ringan. Kemampuan loh ya. Kemampuan busnya itu. Itu kan busnya chassis bus maxi. Jadi chassis-nya bukan chassis bus tingkat. Ya beda lah," jelas Barata.
Namun, dia enggan menjelaskan teknis detail. Menurut dia, Pemprov DKI sudah mengajukan agar dilakukan pertemuan dengan Kemenhub, pihak Mercedez Benz, dan karoseri 5 unit bus, untuk membahas teknis mengenai syarat kelaikan bus tingkat tersebut.
"Itu kan masalah teknis ya. Nanti akan ketahuan lah. Jadi tidak usah dipertentangkan dari sisi lain. Silakan duduk bersama. Secara teknis akan ketahuan. Pemda yang mengajukan. Yang paling penting sekarang kan gini, kita tidak usah mendikotomikan," tutur Barata.
Ahok mengaku kesal saat bus merek asal China yang beberapa waktu lalu bermasalah justru diizinkan beroperasi. "Sumbangan bus Mercedez, dia bilang sumbangan itu tidak sesuai spec. Masa Mercedez Benz bikin nggak sesuai spec, terus yang Weichai (asal China) itu sesuai spec," ujar Ahok pekan lalu.
Pernyataan keras itu dilontarkan Ahok setelah pertemuan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Djoko Sasono. Dalam pertemuan itu, ia menyatakan kekesalannya karena ada hambatan terkait izin operasional 5 bus sumbangan Tahir Foundation bermerek Mercedes Benz. (Mvi/Mut)
Kemenhub Tanggapi Kekesalan Ahok Soal Bus Tingkat
Kemenhub tak berniat menghalangi niat Pemprov DKI Jakarta untuk menyediakan angkutan umum gratis bagi warga ibukota.
diperbarui 02 Feb 2015, 16:09 WIBPenampakan Bus tingkat wisata atau City Tour Jakarta saat melintas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (10/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid
Dinkes DKI Sebut Kasus ISPA oleh HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022
Mengenal Pia Saronde, Kuliner Khas Gorontalo yang Kaya Rasa dan Budaya
Ini 3 Waktu Puasa di Bulan Rajab yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup
Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
350 Caption untuk Suami Simple yang Menyentuh Hati
Dana BOS Hilang Misterius, Gaji Honorer SDN 56 Kota Gorontalo Tertunda
30 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi PIP Universitas Bandung Masih Pemberkasan
9 Anggota Polres Jakarta Barat Dipecat, Buntut Kasus Perzinahan hingga Narkoba
Aktivitas Transportasi Udara Saat Nataru 2024/2025 Meningkat, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang