Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG cacat hukum. Sebab permohonan peradilan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada mekanisme praperadilan bagi status tersangka.
"Landasan hukum sidang praperadilan BG sangat lemah. Permohonan praperadilan tidak untuk yang berstatus penetapan tersangka," ujar pakar hukum Universitas Hasanuddin Laode M Syarif dalam diskusi di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Sementara Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara BG. Sebab status mantan Kapolda Bali periode 2012 itu sudah menjadi tersangka kasus dugaan rekening gendut oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sidang praperadilan yang diajukan Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan hari ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia dipastikan tidak menghadiri sidang perdana itu dan memilih memantau di kediamannya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan ini ditangani hakim Sarpin Rizaldi. Namun banyak kalangan meragukan kredibilitasnya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara.
Sarpin sendiri saat dimintai tanggapan terkait hal itu enggan memberikan komentar. "Saya no comment," ujar Sarpin sambil tersenyum usai menjalani sidang perdana praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Rmn)
Pakar Hukum: Status Tersangka, BG Tidak Bisa Ajukan Praperadilan
Mantan Ketua MA Djoko Sarwoko mengimbau, agar hakim menolak atau tidak menerima perkara calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 02 Feb 2015, 17:10 WIBKomjen Pol Budi Gunawan (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Contoh Tujuan Hidup Manusia: Menemukan Makna dan Arah dalam Kehidupan
Siaran Langsung Piala Asia U-20 2025 Tayang Hari Ini di iNews dan GTV
BEI Suspensi 61 Saham Emiten, Ini Penyebabnya
Korban Tewas Akibat Insiden Berdesakan di Stasiun New Delhi Bertambah Jadi 18 Orang
Goreng Lele Tetap Lurus dan Gurih Tanpa Tepung, Ini Rahasianya
Tanpa Disadari, 10 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Merusak Liver
Gandeng Scuto, DFSK Pamer Seres E1 Edisi Spesial di IIMS 2025
Menanti Peluncurkan Gadget Baru Huawei di 2025, Ada Ponsel Lipat Tiga?
Turis Kanada Kehilangan Sepasang Tangan dan Paha Usai Nekat Ambil Foto Hiu dari Jarak Dekat
Ini Penyebab Notifikasi Usulan Tidak Ditemukan saat Cek Penetapan NIP PPPK di Mola BKN
5 Mitos Epilepsi, Benarkah Masuk dalam Jenis Gangguan Mental?
6 Potret Devano Danendra Main di Musikal Sinematik 'City of Love', Banjir Dukungan