Sutan Bhatoegana: Kita Ikuti Aturan Saja, Tunggu di Pengadilan

Mengenakan seragam tahanan KPK berwarna orannye, Sutan Bhatoegana enggan berkomentar banyak kepada awak media.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Feb 2015, 19:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran APBN-P 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana, setelah diperiksa selama 9 jam.

Mengenakan seragam tahanan KPK berwarna orannye, dia enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Kita ikuti aturan saja. Benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," ujar Sutan Bhatoegana sambil berusaha masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Semenatra pantauan Liputan6.com, Sutan keluar dari lobi Gedung KPK tepat pukul 18.45 WIB. Meski akan bermalam di balik jeruji besi, namun politisi Partai Demokrat tersebut tetap saja melempar senyum ke awak media yang terus memberondong sejumlah pertanyaan.

Sementara itu Kepala Biro Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Priharsa.

Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Sutan sebagai tersangka sejak Rabu 14 Mei 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sutan Bhatoegana yang juga Politisi Partai Demokrat ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya