Perjalanan Kasus Sutan Bhatoegana si Ngeri-ngeri Sedap

Dengan tersenyum, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana santai menerima keputusan KPK atas penahanannya.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 02 Feb 2015, 21:36 WIB
Sutan Bhatoegana diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, yang diduga terlibat kasus suap atau gratifikasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (20/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Dengan tersenyum, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menerima keputusan KPK atas penahanannya. Sejak menyandang status tersangka pada Mei 2014 lalu, Sutan kini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Mulanya nama Sutan disebut dalam persidangan, diperiksa sebagai saksi, lalu dicekal ke luar negeri selama 6 bulan, baru kemudian dijadikan tersangka.

14 Mei 2014, juru bicara KPK Johan Budi resmi mengumumkan status tersangka kepada politisi Partai Demokrat itu. Sutan dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy Ltd.

Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari US$ 300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Uang itu diduga diserahkan melalui anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi anggota Komisi VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.

Oleh KPK, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," kata Johan Budi dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 Mei 2014 lalu.

Sementara Sutan hanya bisa pasrah mendengar kabar tersebut. Saat itu, pria yang dikenal dengan tagline 'ngeri-ngeri sedap' tersebut menyatakan, tidak tahu apa-apa terkait kasusnya.

"Saya nggak tahu, saya belum tahu, saya nggak ngertilah," ujar Sutan kepada Liputan6.com.

Sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sutan ini. Di antaranya mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, dan beberapa pegawai SKK Migas Lalu seorang ibu rumah tangga bernama Evita Harum, dari pihak swasta Taufik Lubis, mantan anggota Komisi VII DPR  dari Partai Demokrat Tri Yulianto, mantan sopir Tri bernama Amat dan seorang karyawan swasta Ganie Notowijoyo. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya