Tahan Sutan Bhatoegana, KPK Bidik Tersangka Lain Korupsi ESDM

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM ini masih dikembangkan lembaga anti rasuah itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Feb 2015, 21:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBN-P 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana. Dia ditahan setelah diperiksa selama 9 jam.

Namun penahanan politisi Partai Demokrat ini, bukan berarti KPK berhenti menjerat pihak lain yang diduga terlibat korupsi yang bermula dari pengembangan kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Tentu ada hal-hal yang akan bisa berkembang dari keterangan baik yang disampaikan tersangka maupun saksi yang lain," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut Johan, karena berkenaan dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi Kementerian ESDM, pengembangan perkara ini juga memungkinan menjerat mereka yang mengurus ikhwal kebijakan energi tersebut. Termasuk Komisi VII DPR yang mengatur regulasi energi.

"Kemungkinan itu terbuka karena kami mendengar dari pemeriksaan Pak SBG (Sutan Bhatoegana) memberikan informasi-informasi penting, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran 2013 di Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR," ungkap Johan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka sejak Rabu 14 Mei 2014 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Sutan Bhatoegana diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya