Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Djoko Sarwoko merasa heran dengan banyaknya pihak yang melaporkan para pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja, ke Kepolisian dalam waktu yang berdekatan.
Kata dia, jika keempat pimpinan KPK menjadi tersangka, maka sesuai Undang-Undang, mereka harus mundur dari jabatannya. Hal ini diduga merupakan siasat oknum-oknum koruptor untuk menghindari jerat hukum.
"Kalau empat-empatnya diproses dan dijadikan tersangka, kan mereka harus mengundurkan diri semua. Apa kepolisian dan kejaksaan sudah mempu mengatasi masalah korupsi? Jika KPK dilemahkan, yang tepuk tangan koruptor." ujar Djoko kepada Liputan6.com di Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Djoko menjelaskan, kasus Adnan Pandu Praja semestinya masuk ranah kasus perdata dan bukan dalam ranah Bareskrim untuk melakukan proses hukum. Hal ini menurut dia, merupakan salah satu wujud nyata bahwa lembaga anti-korupsi di Indonesia sengaja dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang tak diuntungkan atas kehadiran KPK.
"Seperti masalah Pak Pandu, harusnya masalah ini sifatnya perdata. Tapi mengapa yang menangani Bareskrim? Apalagi namanya kalau bukan pelemahan KPK," tuturnya.
Januari 2015, keempat komisioner KPK dilaporkan satu-persatu ke pihak Kepolisian. Diawali dengan Abraham yang dilaporkan atas dugaan berpolitik saat Pilpres 2014 lalu. Lalu Bambang Widjojanto dilaporkan atas dugaan mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan palsu semasa ia berprofesi advokat tahun 2010. Zulkarnaen dilaporkan melakukan korupsi atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2008 silam. Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan perampasan aset di Kalimantan Timur.
Kemudian timbul opini publik bahwa KPK dikriminalisasi dengan upaya memidanakan keempat pimpinannya. Puncaknya, saat penangkapan Bambang Widjojanto, Jumat 23 Januari lalu, sejumlah orang dari berbagai elemen menyambangi kantor KPK dan melakukan aksi 'save KPK'. (Riz)
Pakar Hukum: KPK Dilemahkan, Koruptor Tepuk Tangan
Keempat pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri pada kasus yang berbeda. Hal ini dinilai merupakan upaya pelemahan KPK.
diperbarui 03 Feb 2015, 00:50 WIBGedung KPK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menyimpan Paprika Potong Agar Tahan Lama Tanpa Kehilangan Rasa
Ciri-ciri Komputer Kena Hack Virus Ransomware, Pernah Bobol Pusat Data Nasional
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul
Tips Makeup Natal dan Tahun Baru ala Tasya Farasya, Tampil Kece Saat Liburan Akhir Tahun
Tatkala Rasulullah Tunggu Malaikat Jibril tapi Tak Datang, Sejarah 'Insya Allah' Disyariatkan
Tanggal Samsung Galaxy Unpacked 2025 Terungkap, bakal Umumkan 4 Model HP Android?
Sinopsis The Roundup Punishment di Vidio, Film Korea Bergenre Aksi yang Bahas Isu Kejahatan Siber
Fungsi Obeng: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenis-jenisnya
Promo Alfamidi Terbaru 2024, Nikmati Diskon dan Penawaran Spesial untuk Hemat Belanja
350 Kutipan Inspiratif: Practice Makes Perfect Quote dan Lainnya
Cara Mudah Membuat Sari Kacang Hijau Sehat dan Tahan Lama